Utama

Mantan Bendahara Puskesmas Rumbio Jaya Kembalikan Uang Korupsi, Rekannya Masih Mangkir

×

Mantan Bendahara Puskesmas Rumbio Jaya Kembalikan Uang Korupsi, Rekannya Masih Mangkir

Sebarkan artikel ini

INGATLAH – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar mencatatkan capaian penting dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi.

Terpidana kasus penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas Rumbio Jaya, Karlina, resmi mengembalikan seluruh kerugian keuangan negara dan melunasi denda yang dijatuhkan pengadilan.

Kepastian ini disampaikan oleh Kepala Kejari Kampar, Sapta Putra, melalui Kasi Intelijen, Jackson Apriyanto Pandiangan.

Ia menyebut bahwa pengembalian tersebut dilakukan pada Rabu (16/4/2025) oleh pihak keluarga Karlina langsung kepada Kasi Pidsus, Marthalius.

“Benar, keluarga terpidana Karlina telah menyerahkan pengembalian kerugian negara dan denda,” ujar Jackson.

Karlina yang merupakan mantan Bendahara Pengeluaran Puskesmas Rumbio Jaya, divonis 1 tahun 4 bulan penjara, denda Rp50 juta, dan wajib membayar uang pengganti sebesar Rp158.743.856.

Baca Juga  Tak Terima Diintervensi, Roy Suryo Naik Pitam di Sidang Praperadilan Kasus Ijazah Jokowi

Seluruh kewajiban hukum itu kini telah dipenuhi dan disetor ke kas negara.

Namun berbeda dengan Karlina, terpidana lainnya dalam kasus yang sama, yakni mantan Kepala Puskesmas Rumbio Jaya, Ade Yulianti, hingga kini belum menunjukkan itikad baik.

“Ade Yulianti belum membayar denda maupun uang pengganti sebagaimana putusan pengadilan,” tegas Jackson.

Ade sebelumnya dijatuhi vonis 1 tahun 8 bulan penjara, denda Rp50 juta subsidair 2 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp158.743.856 subsidair 6 bulan kurungan.

Kasi Pidsus Marthalius menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari penyimpangan dalam pengelolaan dana BOK yang diterima Puskesmas Rumbio Jaya selama tahun 2021 dan 2022.

Dana yang berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Non-Fisik itu tercatat senilai Rp553 juta pada 2021 dan meningkat menjadi Rp628 juta pada 2022.

Baca Juga  Polisi Kantongi Identitas Terduga Pembunuh Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman

Sayangnya, dana tersebut tidak dikelola sesuai peruntukannya dan justru disalahgunakan oleh kedua terpidana, mengakibatkan kerugian negara yang cukup besar.

“Menurut hasil audit BPKP Riau, total kerugian negara mencapai Rp372.363.211,” beber Marthalius.

Dari jumlah tersebut, sebanyak Rp54.877.500 telah berhasil diamankan saat penyidikan berlangsung.

Dana ini berasal dari pengembalian tenaga kesehatan yang sempat menerima dana secara tidak sah.

Kini, kasus tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), dan Kejari Kampar telah mengeksekusi putusan terhadap para terpidana.

Kejaksaan juga menegaskan akan terus mengupayakan pemulihan kerugian negara dari pihak yang belum memenuhi kewajibannya.(thohir)