INGATLAH – Penanganan kasus dugaan penyimpangan distribusi pupuk subsidi di Kabupaten Pelalawan memasuki fase krusial.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan secara resmi menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan, menyusul ditemukannya bukti permulaan yang cukup atas indikasi tindak pidana korupsi.
Pengumuman ini disampaikan usai ekspose yang digelar secara virtual pada Rabu (16/4/2025), bersama Pelaksana Tugas Asisten Tindak Pidana Khusus (Plt. Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Riau dan jajaran.
Kepala Kejari Pelalawan, Azrijal, menegaskan bahwa langkah ini merupakan komitmen nyata institusinya dalam memberantas praktik korupsi, khususnya yang merugikan petani dan keuangan negara.
“Dengan dinaikkannya status menjadi penyidikan, kami segera menerbitkan Surat Perintah Penyidikan. Kami pastikan proses ini berjalan profesional dan transparan,” tegas Azrijal.
Kasus ini bermula dari proses penyelidikan yang telah berlangsung sejak Januari 2025, berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Print – 3 /L.4.19 /Fd.1 /01 /2025 tertanggal 2 Januari 2025.
Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pelalawan menemukan indikasi penyimpangan dalam jalur distribusi pupuk subsidi, dari tangan distributor hingga ke petani penerima yang terdaftar dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).
Hasil ekspose tim penyelidik mengungkap adanya dugaan pelanggaran hukum yang terjadi dalam kurun waktu cukup panjang, yakni sejak tahun anggaran 2019 hingga 2024.
Azrijal menambahkan, Kejari Pelalawan akan terus menyampaikan perkembangan penanganan perkara ini secara berkala sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat.
“Kami tak akan berhenti di tahap penyidikan. Setiap pihak yang terbukti terlibat akan dimintai pertanggungjawaban. Ini bagian dari tanggung jawab kami untuk menjaga hak-hak petani serta mencegah kebocoran anggaran negara,” ujarnya dengan tegas.(thohir)





