INGATLAH – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi memindahkan mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru.
Bersama Risnandar, dua pejabat lainnya juga ikut ditahan, yakni mantan Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru Indra Pomi Nasution dan mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kabag Umum Setdako, Novia Karmila.
Ketiganya merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran rutin Pemko Pekanbaru yang terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 2 Desember 2024 lalu.
Setelah proses penyidikan dinyatakan lengkap, KPK menyerahkan perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan siap disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru. Pelimpahan berkas dijadwalkan pada Senin, 21 April 2025.
“Adapun terdakwa adalah Novia Karmila, Risnandar Mahiwa, dan Indra Pomi Nasution,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Selasa (15/4).
Miliaran Rupiah dan Puluhan Perhiasan Mewah Disita
Dalam OTT tersebut, KPK menyita uang tunai mencapai Rp6,8 miliar dari berbagai tempat. Berikut rincian penyitaan:
-
Rp1 miliar dari penangkapan Novia Karmila di Pekanbaru
-
Rp1,39 miliar dari rumah dinas Wali Kota
-
Rp2 miliar dari rumah pribadi Risnandar di Jakarta
-
Rp830 juta dari rumah Indra Pomi
-
Rp375,4 juta di rekening ajudan Risnandar
-
Rp1 miliar dari kakak Novia Karmila
-
Rp100 juta dari rumah dinas Pj Wali Kota
-
Rp200 juta dari rumah di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan
Tak hanya uang, dalam penggeledahan lanjutan pada 13 Desember 2024, penyidik juga menyita tambahan Rp1,5 miliar, 60 unit perhiasan mewah, serta dokumen penting dari 21 titik lokasi di Pekanbaru dan Jakarta.
Modus Utang Fiktif dan Pembagian Dana APBD-P
KPK mengungkapkan, modus utama yang digunakan adalah dengan mengklaim adanya “utang fiktif” dari pegawai negeri atau kas daerah kepada Risnandar. Padahal, tak pernah ada transaksi atau hubungan keuangan yang sah.
“Modusnya adalah membuat seolah-olah ada utang kepada dirinya, padahal tidak pernah ada,” kata Tessa.
Selain itu, KPK juga menemukan indikasi penambahan anggaran pada pos konsumsi Sekretariat Daerah dalam APBD Perubahan (APBD-P) 2024. Dari pos itu, Risnandar diduga menerima jatah pribadi sebesar Rp2,5 miliar.
Kasus ini menjadi sorotan publik, sekaligus ujian bagi komitmen penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di lingkungan pemerintahan daerah. (*)





