HukrimRiauUtama

Terungkap di Sidang Perdana, Eks Finalis Putri Indonesia Diduga Jalankan Praktik Kecantikan Ilegal

×

Terungkap di Sidang Perdana, Eks Finalis Putri Indonesia Diduga Jalankan Praktik Kecantikan Ilegal

Sebarkan artikel ini
Terungkap di Sidang Perdana, Eks Finalis Putri Indonesia Diduga Jalankan Praktik Kecantikan Ilegal
Jeni Rahmadial Fitri.(ist)

INGATLAH.COM – Fakta mengejutkan terungkap dalam sidang perdana kasus dugaan malpraktik kecantikan yang menjerat eks Finalis Putri Indonesia Jeni Rahmadial Fitri di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (2/7/2026).

Jaksa menyebut terdakwa bukanlah tenaga medis, namun tetap melakukan berbagai tindakan kecantikan terhadap klien.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai tindakan yang dilakukan Jeni melanggar hukum karena tidak memiliki kewenangan medis.

Praktik tersebut diduga berlangsung di Klinik Aruna Beauty dan menyebabkan korban mengalami luka hingga infeksi.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Pekanbaru, Meyziko, menegaskan bahwa terdakwa dijerat dengan tiga dakwaan sekaligus.

Baca Juga  Puluhan Kontraktor Segel dan Padamkan Listrik RS Madani Pekanbaru, Ini Masalahnya

Dakwaan tersebut mencakup pelanggaran Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

“Perbuatan terdakwa yang bukan tenaga medis namun melakukan tindakan kecantikan menjadi salah satu poin utama dalam dakwaan,” jelasnya.

Jaksa menilai tindakan tersebut tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga membahayakan keselamatan konsumen.

Oleh karena itu, penanganan kasus ini dilakukan secara serius dan menyeluruh.

Dalam persidangan, terdakwa tampak hadir dengan didampingi kuasa hukum dan keluarganya.

Sementara itu, majelis hakim memberikan kesempatan kepada jaksa untuk membacakan seluruh isi dakwaan secara lengkap.

Baca Juga  2 Kali Mangkir, Finalis Putri Indonesia Riau JRF Jadi Tersangka Kasus Klinik Ilegal

Sebanyak 53 barang bukti turut diajukan dalam persidangan ini. Barang bukti tersebut diharapkan dapat memperkuat konstruksi hukum yang dibangun oleh jaksa dalam membuktikan kesalahan terdakwa.

Sidang selanjutnya dijadwalkan berlangsung pekan depan dengan agenda penyampaian eksepsi dari pihak terdakwa. Eksepsi tersebut merupakan bentuk keberatan terhadap dakwaan yang telah diajukan.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut praktik kecantikan yang marak di masyarakat.

Banyak pihak menilai perlunya pengawasan ketat terhadap layanan kecantikan yang dilakukan oleh pihak tidak berkompeten.