INGATLAH – Pengadilan Agama (PA) Padang, Sumatera Barat, mencatat sebanyak 302 perkara cerai gugat terjadi di Kota Padang sepanjang Januari hingga Maret 2025.
Data ini menunjukkan dominasi perkara cerai gugat dibandingkan cerai talak yang hanya mencapai 98 kasus pada periode yang sama.
Ketua Pengadilan Agama Padang, Nursal, menyampaikan bahwa mayoritas gugatan cerai berasal dari pihak istri. Ia menyoroti faktor ekonomi sebagai penyebab utama dari tingginya angka perceraian tersebut.
“Masalah ekonomi menjadi penyebab utama dari cerai gugat yang dilayangkan istri kepada suaminya di Padang,” ujar Nursal Senin (14/4/2025).
Menurutnya, kondisi keuangan yang tidak stabil sering memicu perselisihan dalam rumah tangga. Hal ini diperparah apabila suami kehilangan pekerjaan atau dianggap tidak menjalankan tanggung jawab sebagai kepala keluarga.
“Ketika suami menganggur, tanggung jawab berkurang. Ini memicu konflik yang berujung pada gugatan cerai dari pihak perempuan,” jelas Nursal.
Meski angka perceraian tinggi, pihak pengadilan tetap berupaya mencari solusi damai melalui tahapan mediasi. Nursal menjelaskan bahwa proses mediasi merupakan bagian penting dalam setiap perkara yang masuk.
“Mediasi selalu kami tempuh. Ada yang berhasil damai, ada juga yang tetap melanjutkan gugatan. Semuanya tergantung ego dan kesepakatan masing-masing,” tambahnya.
Secara keseluruhan, selama triwulan pertama 2025, tercatat 400 perkara masuk ke Pengadilan Agama Padang. Dari jumlah tersebut, 312 perkara telah diputus, yang terdiri dari 248 perkara cerai gugat dan 64 perkara cerai talak.
Data ini menegaskan tren meningkatnya dominasi cerai gugat yang diajukan perempuan di Padang, terutama akibat tekanan ekonomi dalam rumah tangga.





