BeritaUtama

KPU Tegaskan Aturan Quick Count, Hasil Baru Boleh Dirilis Pukul 15.00 WIB

×

KPU Tegaskan Aturan Quick Count, Hasil Baru Boleh Dirilis Pukul 15.00 WIB

Sebarkan artikel ini

INGATLAH.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia menegaskan bahwa hasil hitung cepat atau quick count lembaga survei hanya boleh dirilis paling cepat pukul 15.00 WIB, atau dua jam setelah pemungutan suara selesai di wilayah Indonesia bagian barat.

Aturan ini tertuang dalam Pasal 19 Ayat 3 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Kepala Daerah.

“Masih, belum diganti dan masih berlaku,” ujar perwakilan KPU saat dihubungi pada Senin (25/11/2024).

Detail Aturan Quick Count

PKPU 9/2022 mengatur dengan rinci terkait pengumuman hasil hitung cepat pemilu. Pasal 19 Ayat 1 menyebutkan bahwa lembaga survei atau jajak pendapat dapat mengumumkan hasil survei mereka, tetapi harus mematuhi ketentuan waktu.

Baca Juga  KPU Sumbar Tegaskan Paslon Tak Boleh Ditarik atau Mengundurkan Diri Setelah Pendaftaran

Pada Ayat 2, disebutkan bahwa pengumuman hasil survei tidak boleh dilakukan pada masa tenang.

Lebih lanjut, Ayat 3 menegaskan bahwa hasil hitung cepat hanya dapat diumumkan dua jam setelah pemungutan suara selesai di Indonesia bagian barat.

Sementara itu, Ayat 5 mengatur bahwa lembaga survei wajib menyatakan bahwa hasil kegiatan hitung cepat bukan merupakan hasil resmi KPU.

“Dalam mengumumkan dan/atau menyebarluaskan hasil survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat, lembaga survei harus menegaskan bahwa hasil tersebut bukan hasil resmi KPU, baik di tingkat nasional, provinsi, maupun kabupaten/kota,” demikian bunyi aturan tersebut.

Baca Juga  Cegah KDRT, P2TP2A Sumbar Bekali Pasangan Muda di Sijunjung

Pengawasan Ketat Selama Pemilu

Aturan ini diterapkan untuk menjaga kredibilitas hasil pemilu dan mencegah potensi disinformasi yang dapat mengganggu proses demokrasi.

KPU juga memperingatkan lembaga survei untuk tidak melakukan pengumuman hasil survei di masa tenang guna menghindari kegaduhan politik.

Aturan ini akan menjadi salah satu poin pengawasan dalam pemilu mendatang, di mana partisipasi masyarakat dan lembaga independen diharapkan tetap mematuhi ketentuan yang ada. (*)