BeritaUtama

Operasi Narkotika di Pasbar, 30 Kg Ganja dan 23 Gram Sabu Disita

×

Operasi Narkotika di Pasbar, 30 Kg Ganja dan 23 Gram Sabu Disita

Sebarkan artikel ini

INGATLAH.COM – Tim gabungan dari Satresnarkoba Polres Pasaman Barat (Pasbar) dan Polsek Talamau berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis ganja kering dengan berat total 30 kilogram.

Dua tersangka berinisial MR (37) dan YS (30) ditangkap dalam operasi di Nagari Kajai, Kecamatan Talamau, pada Senin (11/12).

Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Basuki, yang didampingi Kasat Narkoba AKP Eri Yanto, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.

“Berdasarkan laporan itu, tim langsung melakukan penyelidikan dan memantau aktivitas kedua tersangka yang telah diketahui identitasnya,” jelas Agung pada Selasa (12/12).

Baca Juga  ChatGPT Tiba-Tiba Down, Pengguna Kaget!

Kedua tersangka ditangkap sekitar pukul 17.30 WIB di sebuah gudang di Jorong Kampung Alang, Nagari Kajai.

“Saat diamankan, keduanya sedang menyimpan dan menguasai narkotika jenis ganja kering dan sabu,” ujar Kapolres.

Penggeledahan di lokasi penangkapan menemukan lima paket kecil sabu dalam kotak rokok, satu paket sedang sabu di kantong celana MR, serta peralatan seperti gunting, timbangan digital, dan plastik pembungkus.

Selanjutnya, MR mengaku menyimpan ganja di rumahnya yang berjarak sekitar satu kilometer dari lokasi penangkapan.

Saat petugas menggeledah rumahnya, ditemukan 30 paket besar ganja seberat 30 kilogram yang dibungkus lakban kuning dan ditutup kain seprai biru.

Baca Juga  BMKG Pekanbaru: Riau Diprediksi Didominasi Hujan Hari Ini

Selain itu, ditemukan satu paket sedang sabu seberat 23 gram yang dibungkus plastik klip bening.

Kapolres menjelaskan bahwa kedua tersangka memiliki peran berbeda.

MR bertugas sebagai penjemput ganja, sedangkan YS berperan sebagai pengecer dan pembungkus daun ganja sebelum diedarkan.

“Kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Pasaman Barat untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati,” tegas Kapolres. (*)