INGATLAH.COM — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan suap sebesar Rp 3,5 miliar yang dilakukan oleh Meirizka Widjaja (MW), ibu dari Ronald Tannur, kepada hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Tujuan dari suap tersebut adalah untuk mempengaruhi putusan bebas bagi Ronald Tannur, yang terjerat kasus penyiksaan hingga mengakibatkan kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti.
Informasi ini disampaikan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar pada Senin (4/11/2024).
Menurut Abdul Qohar, pemberian uang suap tersebut disalurkan melalui Lisa Rahmat (LR), pengacara yang menangani kasus Ronald Tannur dan juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. “Totalnya mencapai Rp 3,5 miliar,” ujarnya.
MW, yang juga merupakan istri mantan anggota DPR Edward Tannur, awalnya memberikan uang sebesar Rp 1,5 miliar kepada LR sebagai bagian dari suap awal dalam proses persidangan Ronald Tannur.
Setelah majelis hakim di PN Surabaya memutuskan vonis bebas, MW kembali menyerahkan uang tambahan sebesar Rp 2 miliar, sehingga total suap yang diberikan mencapai Rp 3,5 miliar.
Abdul Qohar menambahkan bahwa MW telah ditahan selama 20 hari ke depan untuk memudahkan proses penyelidikan lebih lanjut.
“Uang tersebut kemudian disalurkan oleh LR kepada majelis hakim yang menangani kasus ini,” jelasnya.
Penahanan MW dilakukan setelah Kejagung resmi menaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka, dengan landasan cukup bukti terkait suap atau gratifikasi yang dilakukan MW.
Keputusan ini dibuat berdasarkan hasil pemeriksaan intensif yang dilakukan Kejagung terhadap MW.
Surat perintah penahanan untuk MW dikeluarkan dengan nomor PRINT-53/F.2/fd.2/11/2024 tertanggal 4 November 2024. MW kini ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Surabaya, cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Dalam kasus ini, MW disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 6 ayat (1) huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)





