INGATLAH.COM – Tim Gabungan Phantom Squad dari Satuan Reserse Narkoba Polres Payakumbuh, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat, dan BNNK Kota Payakumbuh berhasil menangkap lima orang tersangka pengedar obat keras jenis Pil Hexymer dan Pil Alprazolam (Zolam) di Kelurahan Ibuah, Kecamatan Payakumbuh Barat, pada Senin (4/11).
Kelima tersangka yang ditangkap adalah MW (63), EE (39), seorang ibu rumah tangga, DK, VL (20), dan pacarnya DCK (22).
Tim gabungan juga berhasil mengamankan ribuan butir pil yang seharusnya dijual dengan resep dokter, serta sejumlah uang yang diduga merupakan hasil penjualan.
Penangkapan ini berawal dari informasi mengenai paket obat keras yang diantar ke rumah tersangka EE.
Berdasarkan informasi tersebut, tim melakukan pengintaian hingga akhirnya melakukan penangkapan dan menemukan barang bukti.
“Kita berhasil menangkap lima orang pelaku pengedar obat keras di Kota Payakumbuh. Penangkapan dilakukan di dua tempat berbeda di Kelurahan Ibuah,” ujar Kapolres Payakumbuh, AKBP Ricky Ricardo, melalui Kasat Resnarkoba IPTU Aiga Putra, didampingi KBO Satresnarkoba IPDA Ori Wardhana dan Kanit 1 AIPDA Indra Zega.
IPTU Aiga menambahkan bahwa penangkapan dimulai dengan tertangkapnya tersangka VL dan pacarnya DCK di depan kediaman EE.
Keduanya diduga baru saja mengantar paket obat keras jenis Hexymer yang dibeli secara online.
Setelah diamankan, keduanya dibawa ke dalam rumah tersangka EE.
Di hadapan saksi dan tim gabungan, VL mengakui bahwa mereka baru saja mengantarkan satu botol obat pil Hexymer.
Dari penggeledahan yang dilakukan, ditemukan satu paket obat pil Hexymer isi 500 butir, 320 butir obat pil merek Trihexypenidyl, 509 butir obat pil Alprazolam, dan 220 butir obat lainnya.
Tim gabungan kemudian melanjutkan penggerebekan di rumah tersangka DK, yang merupakan saudara kandung EE.
Dari rumah DK, berhasil diamankan 549 butir obat merek Trihexypenidyl tablet, 100 butir obat merek Trihexypenidyl HCl tablet, serta uang yang diduga hasil penjualan.
Tersangka EE mengaku menjual tiga butir pil Hexymer seharga Rp10.000 kepada remaja sebagai pembelinya.
Penangkapan terakhir dilakukan terhadap MW, ibu dari EE dan DK, di mana dari wanita ini juga diamankan ratusan butir obat.
Ironisnya, penangkapan terhadap keluarga ini bukan yang pertama kali.
Beberapa tahun sebelumnya, mereka juga pernah ditangkap dan dijatuhi hukuman penjara karena kasus serupa.
Keluarga tersebut diduga menjadikan penjualan obat keras sebagai mata pencaharian. (*)





