BeritaHukrimSumbar

Jaringan Ganja Sumut-Sumbar Terbongkar, BNNP Tangkap 3 Tersangka

×

Jaringan Ganja Sumut-Sumbar Terbongkar, BNNP Tangkap 3 Tersangka

Sebarkan artikel ini
Tiga pelaku dan barang bukti 44 kg ganja saat diamankan BNNP Sumbar, Minggu (6/9/2006). (dok. BNNP)
Tiga pelaku dan barang bukti 44 kg ganja saat diamankan BNNP Sumbar, Minggu (6/9/2006). (dok. BNNP)

INGATLAH.COM — Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat menggagalkan pengiriman 44,08 kilogram ganja yang diduga merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika Sumatera Utara-Sumatera Barat.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas menangkap dua orang yang diduga berperan sebagai kurir, yakni MR dan AAZ.

Keduanya dihadang saat mengendarai Toyota Calya merah bernomor polisi BA 1875 OM di depan SPBU Sawah Panjang, Jalan Trans Sumatera Bukittinggi-Padang Sidempuan, Kecamatan Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman.

Penindakan berlangsung pada Minggu (6/9/2026) sekitar pukul 08.00 WIB.

Kepala BNNP Sumbar Toton Rasyid mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait adanya rencana pengiriman ganja melalui jalur Sumatera.

“Menyikapi informasi tersebut, Tim Pemberantasan dan Intelijen BNNP Sumbar langsung bergerak melakukan serangkaian penyelidikan,” kata Toton, Selasa (8/9/2026).

Baca Juga  Ketua IPWL Ditangkap atas Kasus Narkoba, Polisi Temukan Barang Bukti Ganja

Petugas kemudian menghentikan kendaraan yang dicurigai dan melakukan pemeriksaan.

Hasilnya, ditemukan empat karung berisi puluhan paket ganja yang dibungkus menggunakan lakban cokelat.

Selain itu, petugas juga menemukan tiga kantong plastik berukuran besar yang berisi ganja kering di bagian bagasi belakang mobil.

Total ganja yang diamankan mencapai 44.084,46 gram atau sekitar 44,08 kilogram.

Selain narkotika, BNNP Sumbar turut menyita mobil yang digunakan untuk mengangkut ganja, sejumlah telepon seluler, serta uang tunai.

Usai menangkap kedua kurir, petugas melakukan pengembangan berdasarkan keterangan yang diperoleh dari keduanya.

Tim BNNP Sumbar kemudian bergerak menuju Kota Padang. Seorang pria berinisial TRAR ditangkap di kawasan Kuranji.

TRAR diduga merupakan pemilik ganja sekaligus pihak yang mengendalikan pengiriman narkotika tersebut.

Baca Juga  KAI Divre II Sumbar Pastikan Jalur Kereta Aman Jelang Mudik

Dengan penangkapan TRAR, total terdapat tiga tersangka dalam kasus peredaran 44,08 kilogram ganja tersebut.

Ketiganya dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 115 ayat (2) juncto Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain itu, sangkaan pidana juga merujuk pada UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Atas perbuatannya, para tersangka terancam hukuman maksimal berupa pidana mati.

Toton menyebut pengungkapan tersebut diperkirakan dapat mencegah peredaran narkotika dalam jumlah besar dan menyelamatkan puluhan ribu orang dari bahaya penyalahgunaan narkotika, khususnya generasi muda