Berita

PTUN Padang Batalkan SK Rektor Unand, Dr. Khairul Fahmi Kembali Jabat Wakil Rektor II

×

PTUN Padang Batalkan SK Rektor Unand, Dr. Khairul Fahmi Kembali Jabat Wakil Rektor II

Sebarkan artikel ini

INGATLAH.COM – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang telah memutuskan membatalkan Surat Keputusan (SK) Rektor Universitas Andalas (Unand) terkait pemberhentian Dr. Khairul Fahmi dari posisi Wakil Rektor II.

Putusan ini juga mewajibkan Unand untuk memulihkan posisi dan kehormatan Dr. Khairul Fahmi, yang dinilai diberhentikan secara tidak sah.

Guntur Abdurrahman, Koordinator Tim Kuasa Hukum Dr. Khairul Fahmi, menyatakan bahwa keputusan PTUN ini menegaskan adanya kekeliruan prosedural dalam pemberhentian tersebut.

“Kami berharap Rektor dan Majelis Wali Amanat Unand bisa mengambil hikmah dari kasus ini. Universitas seharusnya menjalankan tata kelola yang profesional, bukan karena tekanan atau alasan tanpa dasar,” kata Guntur pada Selasa (29/10/2024).

Kasus ini bermula dari diterbitkannya SK Rektor Unand Nomor 1417/UN16.26 R/KPT/VI/2024 pada 2 April 2024, hanya tiga bulan setelah Dr. Khairul Fahmi dilantik.

Baca Juga  Ketua PJKIP Sumbar Almudazir Raih Penghargaan Achievement Motivation Person dari KI

Pihak rektorat berdalih bahwa Dr. Khairul tidak memenuhi persyaratan manajerial, yaitu pengalaman minimal dua tahun setingkat kepala departemen.

Merasa tidak ada dasar kuat untuk pemberhentiannya, Dr. Khairul Fahmi pun mengajukan keberatan resmi. Namun, tanpa respons dari rektorat, akhirnya ia membawa kasus ini ke PTUN bersama tim hukumnya dari PBHI Sumatera Barat.

Proses persidangan yang dimulai Juni 2024 menghadirkan 36 dokumen bukti dan saksi ahli dari pihak penggugat. Setelah melalui pemeriksaan intensif, PTUN Padang pada 29 Oktober 2024 mengabulkan seluruh gugatan Dr. Khairul Fahmi.

Baca Juga  Polsek Binawidya Tangkap 5 Pria Sindikat Calo SIM Palsu di Pekanbaru

Dalam putusan tersebut, pengadilan memerintahkan Unand membatalkan SK pemberhentian dan mengembalikan Dr. Khairul Fahmi ke posisi Wakil Rektor II.

“Kami sangat menyayangkan sengketa ini harus diselesaikan di meja hijau. Jika keberatan klien kami dipertimbangkan lebih awal oleh rektorat, perselisihan ini bisa dihindari,” lanjut Guntur.

Kini, Unand dihadapkan pada tantangan baru, karena posisi Wakil Rektor II yang semula dijabat Dr. Khairul Fahmi telah diisi oleh pejabat lain.

Guntur berharap, melalui kasus ini, Unand dan institusi pendidikan tinggi lainnya dapat lebih profesional dalam menjalankan tata kelola.

“Semoga kejadian ini menjadi pelajaran penting bagi semua pihak agar pengelolaan perguruan tinggi semakin transparan dan taat pada aturan,” tutup Guntur.(*)