INGATLAH.COM – Tim Opsnal Polsek Binawidya berhasil menangkap lima pria yang diduga terlibat dalam sindikat pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Penangkapan ini dikonfirmasi langsung oleh Kapolsek Binawidya, Kompol Asep Rahmat, didampingi Kanit Reskrim, Iptu Santo Morlando, pada Kamis (21/11/2024).
“Lima pelaku yang kami amankan masing-masing berinisial RP (30), BH alias Beben (32), HS alias Rido (26), DS alias Dendi (33), dan S alias Syafri (39),” ungkap Kompol Asep di Mapolsek Binawidya.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai praktik ilegal pembuatan SIM palsu yang dipromosikan secara terbuka melalui media sosial.
Investigasi pun dilakukan, hingga akhirnya HS dan S diringkus di Jalan Soekarno-Hatta, tepatnya di depan Transmart Pekanbaru.
“Dari tangan kedua pelaku, kami menyita tiga SIM palsu sebagai barang bukti. Berdasarkan hasil interogasi, kami menangkap tiga pelaku lainnya, yakni RP, BH, dan DS, di wilayah Rumbai,” tambahnya.
Kompol Asep menjelaskan, para pelaku memasarkan jasa pembuatan SIM palsu melalui Facebook, menawarkan layanan tanpa tes resmi dengan biaya antara Rp450.000 hingga Rp1.400.000, tergantung jenis SIM yang diinginkan.
Modus mereka terbilang rapi. Pelaku membeli blangko SIM seharga Rp150.000 per lembar dari seorang pemasok bernama Agus yang saat ini masih buron.
Blangko tersebut kemudian diedit menggunakan aplikasi ponsel untuk menyesuaikan data sesuai permintaan pelanggan.
“Setelah data diedit, hasilnya dicetak di tempat fotokopi menggunakan stiker bening, lalu ditempelkan ke blangko, sehingga menyerupai SIM asli,” jelas Kapolsek.
Kelima pelaku kini mendekam di tahanan Mapolsek Binawidya untuk penyelidikan lebih lanjut.
Mereka dijerat Pasal 263 ayat (1) KUHP tentang pemalsuan surat, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Kompol Asep juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus memburu pelaku lain yang terlibat dalam jaringan ini.
Ia pun mengimbau masyarakat agar tidak tergoda dengan jasa pembuatan dokumen palsu.
“Dokumen palsu tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat merugikan diri sendiri. Kami mengajak masyarakat untuk melaporkan jika menemukan praktik serupa,” tegasnya.
Dengan penangkapan ini, Polsek Binawidya berharap dapat menghentikan peredaran SIM palsu yang merugikan masyarakat dan mencoreng aturan hukum.(*)





