HukrimKamparRiau

Sembunyi di Pondok Kebun Sawit, Pengedar Sabu Lintas Wilayah Diringkus Polsek Kampar Kiri

×

Sembunyi di Pondok Kebun Sawit, Pengedar Sabu Lintas Wilayah Diringkus Polsek Kampar Kiri

Sebarkan artikel ini

​INGATLAH.COM — Jaringan pengedar narkoba lintas kecamatan di Kabupaten Kampar kocar-kacir. Tim Opsnal Polsek Kampar Kiri sukses membekuk seorang pria berinisial DI (45) yang diduga sebagai bandar narkotika jenis sabu-sabu yang selama ini meresahkan warga Desa Sungai Sarik, Kecamatan Kampar Kiri.

​Penangkapan dramatis ini berlangsung pada Jumat (30/10/2026) siang sekitar pukul 13.30 WIB, bertempat di Desa Balung, Kecamatan XIII Koto Kampar, yang berbatasan langsung dengan wilayah hukum Kampar Kiri.

​Kapolsek Kampar Kiri Kompol Nurman, mengonfirmasi penangkapan tersangka DI bermula dari informasi akurat warga yang resah dengan aktivitas transaksi narkotika di kawasan perkebunan.

Baca Juga  Wagubri SF Hariyanto Ajak Masyarakat Rohul Teladani Akhlak Rasulullah di Peringatan Maulid Nabi

Kanit Reskrim IPTU Melvin Sinaga bersama tim langsung melakukan pembuntutan intensif hingga mendapati pelaku sedang nongkrong di sebuah pondok kebun sawit.

​”Dari tangan pelaku, kami menyita barang bukti berupa satu paket sabu-sabu seberat 5,37 gram yang disembunyikan di dalam botol CDR dalam tas hitam, ponsel operasional, serta uang tunai Rp1,8 juta hasil penjualan,” jelas Kompol Nurman.

​Kepada penyidik, tersangka DI tanpa kelak mengakui bahwa sabu seberat 5,37 gram yang disita polisi merupakan sisa dari total 12 gram sabu yang baru saja ia beli dari seorang pemasok berinisial YA di Kota Pekanbaru sehari sebelumnya, yakni pada Kamis (29/10/2026).

Baca Juga  Menguak Pungli di Balik Retribusi, Kompol Bery Diganjar Penghargaan Walikota Pekanbaru

​Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolsek Kampar Kiri untuk menjalani proses hukum lanjutan.

Selain barang bukti sabu dan uang tunai, hasil pemeriksaan medis menunjukkan tes urine pelaku positif Methamphetamin.

Polisi juga tengah memburu pemasok utama berinisial YA yang identitasnya sudah dikantongi.

​Tersangka diancam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Narkotika serta aturan penyesuaian pidana terbaru dengan ancaman kurungan penjara yang lama.

​