PEKANBARU – PT Bumi Siak Pusako (BSP) menggandeng Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau untuk memperkuat kepastian hukum dalam pengelolaan bisnis minyak dan gas bumi (migas).
Kerja sama ini diarahkan untuk mengantisipasi potensi persoalan hukum, terutama terkait pengelolaan aset, kontrak bisnis, pengadaan barang dan jasa, hingga pelaksanaan proyek strategis perusahaan.
Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) antara BSP dan Kejati Riau, Jumat (30/10/2026).
Direktur BSP Robi Junipa mengatakan, kerja sama tersebut merupakan langkah strategis untuk memperkuat tata kelola perusahaan sekaligus membangun budaya kepatuhan di lingkungan BUMD milik Pemerintah Kabupaten Siak tersebut.
Menurutnya, pengelolaan bisnis hulu migas memiliki kompleksitas tinggi. Karena itu, perusahaan tidak hanya dituntut mencapai target produksi dan kinerja keuangan, tetapi juga harus memastikan setiap aktivitas bisnis berjalan sesuai ketentuan hukum.
“Bagi PT Bumi Siak Pusako, penandatanganan Nota Kesepahaman ini merupakan langkah strategis dan penting dalam memperkuat fondasi tata kelola perusahaan. Kami menyadari bahwa dalam menjalankan kegiatan usaha, terdapat berbagai kompleksitas, baik dari aspek hukum, kontraktual, pengadaan barang dan jasa, pengelolaan aset, kerja sama bisnis, maupun pelaksanaan proyek-proyek strategis perusahaan,” ujar Robi.
Ia menegaskan, pendampingan dan konsultasi hukum dari Kejati Riau menjadi instrumen penting untuk mengidentifikasi potensi persoalan sejak dini. Dengan demikian, setiap keputusan manajemen memiliki landasan hukum yang memadai.
“Prinsip kami, lebih baik mencegah risiko hukum sejak awal daripada menghadapi persoalan hukum di kemudian hari. Kami ingin memastikan bahwa setiap kebijakan dan langkah bisnis perusahaan tidak hanya tepat secara bisnis, tetapi juga dapat dipertanggungjawabkan secara profesional, hukum, dan administratif,” tegasnya.
Robi menambahkan, melalui kerja sama tersebut, jajaran BSP dapat memanfaatkan ruang konsultasi dan pendampingan hukum sesuai kewenangan serta ketentuan yang berlaku. Terutama dalam pelaksanaan proyek strategis, pengelolaan aset, penyusunan dan pelaksanaan kontrak, serta berbagai aktivitas bisnis lainnya.
Ia juga menegaskan, pendampingan hukum bukan untuk mengurangi tanggung jawab manajemen dalam mengambil keputusan. Sebaliknya, langkah tersebut diharapkan meningkatkan kualitas pengambilan keputusan agar lebih terukur, hati-hati, dan memiliki kepastian hukum.
Sementara itu, Kepala Kejati Riau I Dewa Gede Wirajana mengatakan, Kejaksaan melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) memiliki peran dalam memberikan dukungan hukum kepada BSP.
Terlebih, perusahaan tersebut merupakan salah satu BUMD yang memiliki peran strategis dalam pengelolaan sumber daya alam migas dan kontribusi terhadap pembangunan daerah.
Ia menilai, kompleksitas tata kelola bisnis dan operasional BSP membutuhkan penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG) atau tata kelola perusahaan yang baik.
“Penandatanganan kerja sama ini merupakan wujud komitmen bersama dalam menerapkan prinsip Good Corporate Governance, yaitu tata kelola perusahaan yang baik, transparan, akuntabel, dan berintegritas,” ungkapnya.
Melalui jajaran Jaksa Pengacara Negara (JPN), Kejati Riau menyiapkan tiga bentuk layanan hukum bagi BSP.
Pertama, bantuan hukum berupa pendampingan dan perwakilan BSP di dalam maupun di luar pengadilan dalam perkara perdata dan tata usaha negara berdasarkan Surat Kuasa Khusus (SKK).
Kedua, pertimbangan hukum melalui pemberian Legal Opinion maupun Legal Assistance sebagai masukan bagi manajemen dalam mengambil keputusan dan mencegah potensi permasalahan hukum.
Ketiga, tindakan hukum lain, termasuk fasilitasi mediasi dan konsiliasi serta upaya pengawalan dan pemulihan aset maupun keuangan negara atau daerah sesuai kewenangan Kejaksaan.
Kepala Kejati Riau berharap kerja sama tersebut tidak sekadar menjadi kesepakatan formal, tetapi benar-benar diterapkan dalam aktivitas operasional dan tata kelola perusahaan.
“Kami berharap sinergi dan kolaborasi yang terbangun hari ini tidak sekadar menjadi seremonial di atas kertas, tetapi benar-benar terimplementasi secara nyata. Mari kita bersama-sama menjaga, mendampingi, dan memastikan potensi daerah yang dikelola oleh BSP dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat,” ujarnya.
Penandatanganan MoU tersebut dihadiri langsung Kepala Kejati Riau I Dewa Gede Wirajana bersama jajaran, di antaranya Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Jerniaty, Asisten Pengawasan Dwi Astuti Berniyati, Koordinator Bidang Datun Farouk Fahrozi, para kepala seksi bidang Datun, serta Jaksa Pengacara Negara.
Dari BSP hadir Direktur Robi Junipa bersama Manager Corporate Secretary Ardian Ardi, Pjs Manager Operations Support Maspalindo, Chief Legal Lina, TM CSR & Relations Yusrina Ermayanti, serta sejumlah staf terkait.
Robi menyampaikan apresiasi kepada Kejati Riau atas dukungan dan komitmen dalam membangun kerja sama kelembagaan tersebut. Ia berharap kesepakatan ini menjadi landasan kerja sama yang memberikan manfaat nyata bagi kedua institusi dan masyarakat Riau.
“Kami percaya bahwa perusahaan yang kuat bukan hanya perusahaan yang mampu menghasilkan keuntungan, tetapi juga perusahaan yang dibangun di atas fondasi integritas, kepastian hukum, dan tata kelola yang baik. Kami berharap Nota Kesepahaman ini tidak berhenti sebagai dokumen seremonial, tetapi menjadi landasan kerja sama yang memberikan manfaat nyata bagi kedua institusi dan masyarakat Riau,” tutup Robi.*





