INGATLAH.COM – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau mengamankan seorang pria berinisial I (40) yang merupakan residivis kasus narkotika di Jalan Pangeran Hidayat, Gang Assalaam, Kecamatan Pekanbaru Kota, Minggu (18/10/2026).
Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita 10 paket kecil sabu dengan berat kotor 2,14 gram serta uang tunai sebesar Rp102 ribu.
Penangkapan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Sarang Narkoba (OSN) yang digelar untuk menekan peredaran narkotika di wilayah Kota Pekanbaru.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai maraknya peredaran narkotika di kawasan itu.
“Menindaklanjuti informasi masyarakat, anggota melakukan penyelidikan dan patroli di lokasi yang dilaporkan. Petugas kemudian mengamankan seorang pria yang sesuai dengan ciri-ciri terduga pelaku,” sebut Kombes Putu.
Ia menjelaskan, pelaksanaan OSN merupakan tindak lanjut perintah Presiden Prabowo Subianto melalui Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, serta arahan Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat dalam upaya memberantas peredaran narkoba.
Penangkapan dilakukan tim operasional Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau yang dipimpin Kasubdit I Kompol Herman Pelani sekitar pukul 17.00 WIB.
Saat diamankan, pria tersebut diduga membuang sebuah kotak korek api. Setelah diperiksa, kotak tersebut ternyata berisi 10 paket kecil sabu dengan berat kotor mencapai 2,14 gram.
“Dari pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui bahwa barang tersebut miliknya. Petugas turut menyita uang tunai sebesar Rp102 ribu,” ujarnya.
Usai penangkapan, terduga pelaku bersama barang bukti dibawa ke Mapolda Riau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Penyidik juga melakukan interogasi dan pengembangan guna menelusuri asal-usul narkotika tersebut.
Selain itu, urine terduga pelaku diperiksa dan barang bukti dikirim ke laboratorium forensik untuk pengujian lebih lanjut.
Polda Riau mengimbau masyarakat agar segera melaporkan aktivitas yang dicurigai berkaitan dengan peredaran narkotika. Partisipasi masyarakat dinilai penting untuk mendukung upaya pemberantasan narkoba di wilayah setempat.





