INGATLAH.COM – Pemerintah Provinsi Riau memastikan setiap rupiah bantuan untuk penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) dikelola secara transparan dan akuntabel.
Anggaran tersebut dialokasikan ke sejumlah perangkat daerah sesuai tugas dan fungsi masing-masing dalam menangani Karhutla.
Penegasan itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau Syahrial Abdi dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Riau, Kamis (24/9/2026).
Rapat tersebut membahas jawaban pemerintah daerah atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Syahrial mengatakan, pandangan yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD menjadi bagian penting dalam proses pembahasan perubahan APBD.
Masukan tersebut sekaligus menjadi ruang bagi pemerintah daerah untuk menjelaskan kebijakan serta arah penggunaan anggaran.
“Berbagai pandangan fraksi tersebut merupakan bagian penting dari proses pembahasan. Sekaligus mencerminkan komitmen dan sinergi yang kuat antara Pemerintah Daerah dan DPRD Provinsi Riau dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan serta pembangunan daerah yang efektif, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Riau,” ujar Syahrial di Ruang Rapat Paripurna DPRD Riau.
Salah satu hal yang mendapat perhatian fraksi DPRD adalah mekanisme penggunaan bantuan untuk penanganan Karhutla.
Menjawab hal tersebut, Syahrial menjelaskan bahwa pengalokasian dan pelaksanaan anggaran penanganan Karhutla memiliki dasar serta mekanisme yang wajib dipatuhi pemerintah daerah.
“Dapat kami jelaskan terkait mekanisme penggunaan pengalokasian dan pelaksanaan bantuan pemerintah pusat maupun daerah lainnya berpedoman pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.8/6460/SJ tentang penggunaan bantuan untuk penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla),” jelasnya.
Menurutnya, anggaran tersebut didistribusikan berdasarkan kebutuhan penanganan Karhutla.
Pemprov Riau membaginya ke dalam empat pilar utama, yakni operasi pemadaman, pengadaan sarana dan prasarana, bantuan kesehatan, serta dukungan penanganan dampak Karhutla lainnya.
“Anggaran ini didistribusikan secara proporsional ke dalam empat pilar penanganan operasi pemadaman, pengadaan sarana dan prasarana, bantuan kesehatan, dan dukungan penanganan dampak Karhutla lainnya,” ungkapnya.
Pengelolaan anggaran juga tidak terpusat pada satu perangkat daerah.
Pemprov Riau mengalokasikan anggaran tersebut kepada sejumlah instansi yang memiliki tugas dan fungsi dalam penanganan Karhutla.
“Ini dialokasikan pada beberapa perangkat daerah yakni BPBD dan Damkar, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dinas Kesehatan, Satpol PP, serta Biro Umum,” katanya.
Syahrial menegaskan, koordinasi antarperangkat daerah menjadi bagian penting agar penggunaan bantuan dapat berjalan sesuai kebutuhan di lapangan.
“Pemerintah Provinsi Riau sepakat bahwa setiap rupiah bantuan pusat harus dikeluarkan secara transparan dan akuntabel,” tegasnya.
Selain persoalan anggaran Karhutla, dalam rapat tersebut Pemprov Riau juga menanggapi pandangan fraksi terkait evaluasi program dalam APBD.
Syahrial menyatakan pemerintah daerah sependapat dengan usulan agar program yang realisasinya rendah, tidak selesai tepat waktu, tidak memiliki indikator terukur, tidak memiliki penerima manfaat yang jelas, tidak memberikan dampak signifikan, atau sudah tidak relevan dengan kondisi tahun berjalan, dilakukan evaluasi.
“Mengenai evaluasi terhadap program khususnya program yang realisasi capaiannya rendah, tidak selesai tepat waktu, tidak memiliki indikator terukur, tidak memiliki penerima manfaat yang jelas, tidak memberikan dampak signifikan atau tidak lagi relevan dengan kondisi tahun berjalan. Kami sependapat dengan Fraksi PDI Perjuangan untuk dilakukan evaluasi, refocusing dan realokasi anggaran,” pungkasnya.





