HukrimPayakumbuhRiau

Buka Suara soal Laporan Dugaan Penipuan di Polda Riau, Wako Zulmaeta: Sengketa Bisnis

×

Buka Suara soal Laporan Dugaan Penipuan di Polda Riau, Wako Zulmaeta: Sengketa Bisnis

Sebarkan artikel ini
Wako Payakumbuh Buka Suara soal Laporan Dugaan Penipuan di Polda Riau, Sebut Sengketa Bisnis
Wako Payakumbuh Buka Suara soal Laporan Dugaan Penipuan di Polda Riau, Sebut Sengketa Bisnis

INGATLAH.COM – Wali Kota Payakumbuh, Zulmaeta, akhirnya buka suara terkait perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang tengah ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau.

Zulmaeta membantah tudingan tersebut. Ia menyebut persoalan yang menyeret namanya berawal dari transaksi bisnis berupa jual beli saham Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Andini Pekanbaru dengan seorang dokter, Suryo.

Menurut Zulmaeta, transaksi awal terjadi sekitar 2016. Saat itu, Suryo disebut membeli saham miliknya di RSIA Andini dengan nilai sekitar Rp4 miliar hingga Rp4,5 miliar. Dari transaksi tersebut, Suryo memperoleh kepemilikan saham sebesar 17 persen.

“Dia tahun 2000 berapa ya, 2016 mungkin, dia (Dr Suryo, SpOG) beli saham Andini ke saya. Rp4,5 miliar, Rp4 miliar,” kata Zulmaeta, Senin (5/10/2026).

Zulmaeta menegaskan transaksi tersebut dilakukan secara resmi melalui notaris. Dalam akta jual beli saham, kepemilikan sebesar 17 persen disebut telah disepakati oleh kedua belah pihak.

“Dibacakan oleh notaris. Dia setuju, dia tanda tangan, saya tanda tangan juga,” ujarnya.

Dalam perkembangan selanjutnya, kata Zulmaeta, Suryo sempat meminta pengembalian uang sekitar Rp2,5 miliar kepada pihak RSIA Andini.

Setelah dilakukan perhitungan berdasarkan perkembangan nilai saham dan keuntungan, nilai kepemilikan tersebut kemudian disebut mencapai sekitar Rp6,5 miliar.

Namun, kondisi bisnis rumah sakit disebut mengalami perubahan setelah Zulmaeta menjabat sebagai wali kota.

Menurutnya, jumlah pasien mengalami penurunan sehingga nilai bisnis rumah sakit turut terdampak.

Dalam kondisi tersebut, Suryo kemudian disebut meminta agar saham 17 persen miliknya dijual kembali kepada Zulmaeta.

“Dia minta dijualnya sahamnya ke saya lagi yang 17 persen itu,” kata Zulmaeta.

Selain saham RSIA Andini, terdapat pula aset berupa tanah yang menurut Zulmaeta masuk dalam perhitungan transaksi.

Tanah tersebut berada di wilayah Manggala, Kabupaten Siak, dan sebelumnya dibeli Suryo untuk rencana perkebunan kelapa sawit.

Zulmaeta mengatakan, Suryo kemudian tidak lagi berminat mengelola lahan tersebut karena kawasan tersebut disebut banyak terdapat gajah.

Baca Juga  Ajukan Banding, Begini Kata Abdul Wahid Usai Divonis 2 Tahun Penjara

Tanah itu selanjutnya dimasukkan dalam perhitungan transaksi dengan nilai sekitar Rp3,1 miliar.

Jika digabung dengan nilai saham, total nilai kesepakatan disebut mencapai sekitar Rp9,6 miliar.

“Jadi jumlahnya Rp9,6 miliar,” ujarnya.

Zulmaeta menyebut nilai transaksi tersebut kemudian dituangkan dalam kesepakatan pembayaran dengan total mencapai Rp9,614 miliar.

Berdasarkan kesepakatan tersebut, Zulmaeta mengaku telah membayar Rp1 miliar pada Juni 2025.

Dengan demikian, masih terdapat kewajiban pembayaran sekitar Rp8,614 miliar.

Dalam catatan percakapan yang disebut berkaitan dengan kesepakatan itu, pembayaran berikutnya dijanjikan pada September 2025 sebesar Rp3,1 miliar.

Selanjutnya, terdapat tujuh kali pembayaran menggunakan cek dengan nilai masing-masing Rp787.571.462.

Pembayaran tersebut tercatat untuk periode 15 Oktober 2025 hingga 15 April 2026.

Namun, Zulmaeta mengaku mengalami kesulitan memenuhi kewajiban pembayaran tersebut setelah dirinya menjabat sebagai wali kota.

Ia mengatakan ruang untuk memperoleh pinjaman menjadi lebih terbatas.

“Uang saya kan nggak ada. Saya harus meminjam uang. Rupanya jadi wali kota ini pinjam uang kan nggak bisa,” katanya.

Zulmaeta mengaku sebenarnya telah menyiapkan dana untuk membayar sisa kewajiban.

Namun, menurutnya, pihak Suryo meminta pembayaran tambahan berupa bunga.

“Di bulan Juli kemarin saya ada uang. Saya mau bayar lagi yang Rp8,6 itu. Dia nggak mau, harus dibayar bunganya,” ujar Zulmaeta.

Ia mempertanyakan dasar permintaan bunga tersebut. Zulmaeta beralasan kondisi bisnis RSIA Andini justru mengalami penurunan, terutama dari sisi jumlah pasien.

“Kalau rumah sakit tentu nggak mungkin bunga, Pak, karena rumah sakit malah menurun. Kan bukan Rp8, bukan Rp6,5 lagi harusnya,” katanya.

Meski demikian, Zulmaeta mengaku tetap berpegang pada nilai kesepakatan yang telah dibuat sebelumnya.

Menurut dia, pihak Suryo kemudian melakukan perhitungan kembali terhadap kewajiban pembayaran beserta bunga hingga nilainya mencapai sekitar Rp11 miliar.

“Saya nggak tahu, tapi hitung-hitungan mereka menjadi Rp11 miliar,” ujarnya.

Terkait laporan dugaan penipuan dan penggelapan yang kini ditangani Ditreskrimum Polda Riau, Zulmaeta dengan tegas membantah telah melakukan penipuan terhadap Suryo.

Baca Juga  Bidik Emas di Jakarta, Lima Atlet Panahan Payakumbuh Siap Berlaga di POPNAS 2025

Ia menilai persoalan tersebut merupakan masalah transaksi bisnis dan kewajiban pembayaran yang masih dalam proses penyelesaian, bukan tindakan untuk merugikan pihak lain.

“Kepolisian dianggap yang saya bilang kalau penipuan itu kan ada merugikan orang lain, Pak. Kalau definisi menipu,” katanya.

“Saya kan nggak ada menipu dia, malahan beruntung dia. Sekarang sahamnya sudah menjadi Rp6,5 miliar,” sambungnya.

Zulmaeta juga menyebut dirinya belum sepenuhnya menikmati nilai Rp6,5 miliar yang menjadi bagian dari persoalan tersebut. Sebab, saham yang menjadi objek transaksi disebut belum dialihkan ke namanya.

“Saya juga belum menikmati uang yang Rp6,5 miliar itu. Kalau sahamnya sudah balik ke saya nanti, ya saya dapat untung rumah sakit,” ujarnya.

Ia menegaskan status kepemilikan saham menjadi salah satu hal penting dalam persoalan tersebut.

“Saham dia kan belum ada alih nama. Masih atas nama dia,” kata Zulmaeta.

Di tengah proses hukum yang berjalan, Zulmaeta juga menilai perkara tersebut telah berkembang menjadi isu politik, terutama karena pemberitaan mengaitkan dirinya dengan dugaan penipuan dan penggelapan.

“Iya, itu orang jadi politis saja kan,” ucapnya.

Meski demikian, Zulmaeta mengaku tetap menghormati proses hukum. Ia membenarkan telah memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimum Polda Riau untuk memberikan keterangan terkait perkara tersebut.

Menurutnya, pemeriksaan yang telah dijalani masih menempatkan dirinya sebagai saksi.

“Saya sudah dipanggil, sudah saya terangkan, tapi baru jadi saksi,” tuturnya.

Perkara dugaan penipuan dan penggelapan tersebut kini masih berproses di Polda Riau. Dari sisi Zulmaeta, persoalan itu berkaitan dengan transaksi saham RSIA Andini, aset tanah, kewajiban pembayaran, serta perbedaan perhitungan mengenai bunga.

Zulmaeta menegaskan siap memberikan penjelasan kepada penyidik mengenai seluruh transaksi dan kesepakatan yang pernah dilakukan.

Sementara itu, proses hukum terhadap perkara tersebut masih berjalan.