INGATLAH.COM – Sebanyak 45 terdakwa kasus narkoba dituntut Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dengan hukuman mati sepanjang 2024.
Hal itu diungkap Kepala Kejati Riau Akmal Abbas kepada awak media Senin (22/7/2024).
“Bidang Pidum menangani 239 pra penuntutan narkotika. Sebanhak 45 perkara terdakwa narkotika telah dituntut pidana mati,” kata Akmal.
Kepala Kejati Riau itu mengatakan jumlah ini meningkat dibanding 2023 lalu yakni sebanyak 30 perkara.
“Perkara tersebut berasal dari penyidik kepolisian. Selain tuntutan mati, terdakwa narkotika dengan penjara seumur hidup sebanyak 22 perkara,” kata Akmal Abbas.
Selain penuntutan, Kejati Riau dan Kejari juga melakukan penghentian penuntutan melalui restorative justice atau RJ.
“Ada 44 perkara yang diselesaiak lewat RJ,” ujarnya.
Lebih lanjut, Akmal mengatakan hukuman mati dan seumur hidup dilakukan pada perkara-perkara besar, termasuk sindikat, dan jadi atensi.
“Ini upaya-upaya yang terus dilakukan, termasuk menindak tegas para pelaku sebagai efek jera,” jelas Akmal Abbas.(*)





