INGATLAH.COM – Seorang pria berinisial AH (39) diamankan polisi setelah diduga mencuri 13 karung beras dengan total berat sekitar 130 kilogram dari sebuah huller atau tempat penggilingan padi di Jorong Gando, Kenagarian Piobang, Kabupaten Limapuluh Kota.
Aksi tersebut diketahui pemilik usaha pada Rabu (23/9/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. AH yang diduga tengah mengambil beras langsung diamankan pemilik bersama sejumlah saksi.
Terduga pelaku kemudian diserahkan ke Polsek Payakumbuh untuk menjalani pemeriksaan.
AH diketahui merupakan warga Jorong Belubus, Kenagarian Sungai Talang, Kecamatan Guguak, Kabupaten Limapuluh Kota.
Kasatreskrim Polres Payakumbuh Iptu Andrio Surya Putra Siregar mengatakan, polisi telah memeriksa pelapor, sejumlah saksi, serta terduga pelaku dalam penanganan perkara tersebut.
“Terduga pelaku telah diamankan beserta barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. Penanganan dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Andrio, Kamis (24/9/2026).
Dalam perkara ini, polisi mengamankan 13 karung beras serta satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna putih-biru yang diduga digunakan AH.
Barang bukti dan terduga pelaku selanjutnya diamankan di Polres Payakumbuh untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Andrio menegaskan, setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara profesional berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan selama proses penyidikan.
Atas dugaan perbuatannya, AH dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).





