INGATLAH – Seorang pria asal Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), Sumatera Utara, berinisial JN (32), ditangkap aparat Satres Narkoba Polres Payakumbuh saat berada di rumah orang tuanya di Jorong Sikabu, Nagari Tanjung Haro, Kecamatan Luhak, Minggu (20/7).
Penangkapan dilakukan oleh Tim Phantom Satres Narkoba berdasarkan hasil penyelidikan yang telah berlangsung cukup lama.
Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo melalui Kasat Narkoba AKP Hendra membenarkan bahwa JN merupakan target operasi yang telah lama diburu.
“Benar, JN merupakan pengedar narkotika. Saat ditangkap, kami menemukan barang bukti sabu dan ganja yang disimpan di rumah orang tuanya,” ujar AKP Hendra dalam keterangan tertulis, Senin (21/7).
Dalam pemeriksaan awal di lokasi, JN mengaku mendapatkan sabu seberat 2 gram dari rekannya berinisial E (DPO). Sabu tersebut kemudian dibagi menjadi tujuh paket kecil yang seluruhnya telah dijual seharga Rp1,3 juta dan uangnya diserahkan kembali kepada E.
Polisi menemukan sisa sabu seberat 0,61 gram yang belum terjual. Barang haram itu disimpan dalam kotak rokok merek Singgalang warna kuning dan dijadikan barang bukti.
Selain itu, polisi juga menemukan ganja seberat 6,02 gram yang disimpan dalam kotak plastik putih di kamar pelaku.
JN mengaku mendapatkan ganja tersebut dari seseorang berinisial A (DPO) seharga Rp50 ribu.
“Pelaku sudah lama kami incar karena diduga aktif menjual sabu di lingkungan tempat tinggalnya,” lanjut AKP Hendra.
Saat ini, JN beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Payakumbuh guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.





