HukrimRiauUtama

Karhutla Makin Meluas, Polisi di Riau Sudah Ungkap 58 Kasus dan Tangkap 61 Tersangka

×

Karhutla Makin Meluas, Polisi di Riau Sudah Ungkap 58 Kasus dan Tangkap 61 Tersangka

Sebarkan artikel ini
Karhutla Riau Makin Meluas, Polda Sudah Ungkap 58 Kasus dan Amankan 61 Tersangka
Karhutla Riau Makin Meluas, Polda Sudah Ungkap 58 Kasus dan Amankan 61 Tersangka

INGATLAH.COM – Jumlah kasus dan tersangka kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang ditindak Polda Riau bersama jajaran terus bertambah.

Hingga 17 September 2026, polisi telah menangani 58 perkara dengan 61 tersangka.

Dari puluhan perkara tersebut, luas area yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP) atau terdampak kebakaran mencapai 3.387,73 hektare.

Sejumlah kasus diduga terjadi akibat pembakaran lahan secara sengaja untuk membuka perkebunan kelapa sawit, sementara sebagian lainnya dipicu kelalaian saat membakar sampah.

Data tersebut disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan dalam konferensi pers pengungkapan tindak pidana karhutla dan kehutanan di Media Center Polda Riau, Kamis (17/9/2026).

Konferensi pers tersebut turut dihadiri Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Akmadi dan Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau AKBP Teddy Ardian.

“Update per hari ini, per jam 16.00, Polda Riau saat ini menangani dari bulan Januari sampai dengan September tanggal 17, sebanyak 58 perkara dengan 61 tersangka,” kata Ade.

Kasus karhutla tersebut tersebar di hampir seluruh wilayah hukum polres jajaran.

Polres Indragiri Hilir (Inhil) dan Polres Bengkalis menjadi wilayah dengan jumlah perkara terbanyak, masing-masing menangani 10 perkara dengan 10 tersangka.

Selanjutnya, Polres Pelalawan menangani sembilan perkara dengan 10 tersangka.

Kemudian Polres Indragiri Hulu (Inhu) enam perkara dengan enam tersangka, Polres Siak empat perkara dengan lima tersangka, serta Polres Kampar empat perkara dengan empat tersangka.

Baca Juga  Nyabu di Bengkel, Empat Pemuda di Padang Panjang Ditangkap

Polres Rokan Hilir menangani tiga perkara dengan tiga tersangka.

Sementara itu, Polresta Pekanbaru dan Polres Kepulauan Meranti masing-masing menangani dua perkara.

Ditreskrimsus Polda Riau sendiri menangani empat perkara. Sedangkan Polres Dumai dan Polres Rokan Hulu masing-masing menangani satu perkara.

Untuk Polres Kuantan Singingi (Kuansing), terdapat dua perkara dengan tiga tersangka.

Khusus di Kuansing, salah satu perkara berkaitan dengan dugaan perambahan kawasan hutan lindung.

Polisi menemukan lahan hampir 10 hektare yang dibuka dan dibakar untuk dijadikan perkebunan kelapa sawit.

Ade menjelaskan, modus dalam perkara karhutla yang ditangani penyidik cukup beragam.

Tidak seluruh kebakaran disebabkan oleh tindakan pembakaran lahan yang dilakukan secara sengaja.

“Yang pertama adalah kebakaran tersebut terjadi karena sengaja dibakar dengan tujuan untuk pembukaan lahan, khususnya untuk pengembangan atau pembukaan perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh masyarakat,” ujarnya.

Selain itu, terdapat pula kebakaran yang bermula dari aktivitas membakar sampah.

Api yang awalnya digunakan untuk membakar sampah kemudian tidak terkendali dan merembet ke area lahan di sekitarnya.

“Selain pembukaan yang dilakukan dengan sengaja, terdapat beberapa perkara yang diakibatkan karena kelalaian dalam melakukan pembakaran sampah, di mana api yang semula digunakan untuk membakar sampah tidak dapat terkendali dan meluas ke area lahan sekitarnya,” jelas Ade.

Dalam mengungkap perkara karhutla, penyidik tidak hanya berfokus mencari sumber api.

Polisi juga melakukan pendalaman terhadap penyebab kebakaran, aktivitas yang berlangsung di lokasi, status lahan, hingga pihak yang diduga bertanggung jawab berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan.

Baca Juga  Hutan GSK Riau Terbakar, Nasib dan Populasi Satwa Terancam

Penanganan perkara dilakukan dengan pendekatan scientific crime investigation dan multi-door approach.

Dengan pendekatan tersebut, penyidik dapat menelusuri keterkaitan antara kebakaran dengan aktivitas pembukaan, penguasaan maupun pemanfaatan lahan yang diduga melanggar hukum.

“Penentuan status lahan dan pengungkapan rangkaian aktivitas di TKP menjadi pintu masuk utama dari penyidikan tindak pidana di bidang karhutla,” kata Ade.

Pertanggungjawaban pidana, lanjutnya, dapat diarahkan kepada perorangan, kelompok masyarakat maupun korporasi apabila fakta dan alat bukti menunjukkan adanya keterlibatan.

Dalam penerapan multi-door approach, penyidik dapat menggunakan sejumlah ketentuan hukum sesuai dengan fakta masing-masing perkara, antara lain Undang-Undang Perkebunan, Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Kehutanan serta ketentuan dalam KUHP.

Dari total 58 perkara yang ditangani, sebanyak 18 perkara telah memasuki tahap II. Sementara perkara lainnya masih dalam proses penyidikan.

Polda Riau menegaskan penanganan karhutla tidak hanya dilakukan melalui penegakan hukum.

Kepolisian bersama jajaran juga melakukan pemadaman, pencegahan serta memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran.

Dalam waktu dekat, Polda Riau juga akan meluncurkan program restorasi terhadap sejumlah lahan yang menjadi TKP karhutla.

Program tersebut mencakup lokasi kebakaran yang terjadi pada 2025 dan 2026 sebagai bagian dari upaya pemulihan kawasan yang terdampak kebakaran.