INGATLAH.COM – Sindikat pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang baru saja ditangkap Polres Siak ternyata juga menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI).
Hal itu diungkapkan Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Riau, Kombes Pol Jeki Mustika Rahmat di Pekanbaru, Kamis (17/9/2026).
“Salah satu modus yang digunakan sindikat ini adalah memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) untuk membuat SIM palsu terlihat meyakinkan,” kata Kombes Jeki.
Jeki juga menjelaskan, sistem kerja para pelaku juga sangat terorganisir. Mulai dari penyedia bahan baku, pengedit data, pencetak SIM, pemasar melalui media sosial hingga kurir yang mengantarkan SIM palsu kepada pemesan.
“Calon pemesan cukup mengirimkan foto dan KTP. Data tersebut kemudian diedit menggunakan telepon seluler sebelum dicetak,” katanya.
SIM palsu yang diproduksi dibuat menyerupai dokumen asli, lengkap dengan logo lalu lintas hingga barcode yang dapat dipindai menggunakan ponsel.
“Ketika barcode dipindai, muncul tampilan logo lalu lintas. Ini yang membuat korban yakin bahwa SIM tersebut asli keluaran Korlantas Polri,” jelas Jeki.
Sindikat tersebut menawarkan berbagai jenis SIM, mulai dari SIM A, SIM C, SIM D1 hingga SIM B2 Umum, dengan tarif berkisar antara Rp250 ribu hingga Rp550 ribu.
Setelah selesai dicetak, kartu dikirim ke pemesan atau diambil langsung.
Dalam operasinya, para pelaku berbagi peran, mulai dari menawarkan jasa, memproduksi kartu, hingga mendistribusikan kepada pelanggan.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 500 lebih kartu SIM palsu, perangkat komputer, CPU, printer, serta perlengkapan lain yang digunakan untuk produksi.
Jeki menegaskan, seluruh SIM yang dihasilkan sindikat tersebut tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum.
Masyarakat yang terlanjur memilikinya diwajibkan mengikuti kembali proses penerbitan SIM secara resmi.
“SIM ini tidak valid. Pemegangnya harus mengikuti tes ulang untuk mendapatkan SIM resmi dari Korlantas Polri,” tegasnya.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak tergiur tawaran pembuatan SIM instan tanpa prosedur. Selain melanggar hukum, penggunaan SIM palsu berisiko membahayakan keselamatan di jalan raya
Polisi masih mendalami jaringan tersebut, termasuk kemungkinan adanya SIM palsu yang telah beredar di daerah lain.
Para tersangka dijerat Pasal 391 Ayat 1 Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pemalsuan surat atau dokumen.
Para pelaku terancam pidana penjara paling lama enam tahun.
“Sementara itu, polisi masih memburu R alias K yang telah ditetapkan sebagai DPO,” pungkasnya.(*)





