INGATLAH.COM – Pengungkapan sindikat pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM) lintas wilayah Siak dan Pekanbaru berbuah penghargaan bagi jajaran Polres Siak.
Apresiasi tersebut diberikan langsung Dirlantas Polda Riau Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika, Kamis (17/9/2026).
Tiga pejabat utama Polres Siak yang menerima penghargaan yakni Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, Kasat Lantas Polres, AKP Denny Maulana, serta Kasat Reskrim AKP Dr. Raja Kosmos Parmulais.
Penghargaan diberikan sebagai bentuk apresiasi atas keberhasilan jajaran Polres Siak membongkar jaringan pemalsuan SIM yang diketahui beroperasi di Kabupaten Siak hingga Kota Pekanbaru.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan delapan tersangka yang memiliki peran berbeda.
Mereka diduga terlibat mulai dari menyediakan bahan, mengedit data, mencetak, memasarkan hingga mengantarkan SIM palsu kepada pemesan.
Kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran SIM palsu di Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan hingga berkembang ke sejumlah lokasi di Kota Pekanbaru.
Hasil penyidikan mengungkap sedikitnya 33 SIM palsu telah beredar di wilayah hukum Kabupaten Siak.
Sementara jaringan tersebut diperkirakan telah memproduksi dan mengedarkan sekitar 500 SIM palsu di sejumlah wilayah Provinsi Riau.
Para pelaku menjalankan aksinya dengan menawarkan pembuatan SIM melalui WhatsApp, Facebook Marketplace maupun menggunakan perantara.
Calon pemesan kemudian diminta mengirimkan foto diri dan KTP. Data tersebut selanjutnya diedit dan dicetak menyerupai SIM resmi, termasuk menggunakan kode batang atau barcode yang dibuat seolah-olah dapat menampilkan data identitas pemilik.
Hasil cetakan kemudian ditempel pada kartu atau blangko SIM bekas yang telah dibersihkan dari identitas pemilik sebelumnya.
Untuk mendapatkan SIM palsu tersebut, pemesan dikenakan tarif yang berbeda-beda sesuai jenis SIM, mulai dari Rp550 ribu hingga Rp1,7 juta.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti dalam pengungkapan kasus tersebut. Di antaranya puluhan blangko SIM bekas, SIM yang diduga palsu, komputer, printer, telepon seluler, kendaraan bermotor serta barang bukti lainnya.
Sementara itu, satu orang berinisial R alias K masih dalam pencarian dan telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Kombes Pol Jeki menyampaikan apresiasi atas kerja keras, profesionalisme dan sinergi yang dilakukan jajaran Polres Siak dalam mengungkap jaringan tersebut.
“Ini merupakan bentuk apresiasi atas kerja keras dan sinergi jajaran Polres Siak. Semoga keberhasilan ini menjadi motivasi untuk terus memberikan pengabdian terbaik kepada masyarakat,” ujar Kombes Pol Jeki.
Selain memberikan penghargaan, Dirlantas Polda Riau mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran pembuatan SIM secara instan melalui jalur tidak resmi.
Masyarakat diminta mengurus SIM melalui prosedur resmi Kepolisian. Dengan demikian, dokumen yang diperoleh sah dan pemohon tetap menjalani proses untuk memastikan persyaratan serta kompetensi berkendara terpenuhi.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 391 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun.
Polres Siak masih melanjutkan penyidikan untuk mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan pemalsuan dan peredaran SIM palsu di wilayah Provinsi Riau.





