INGATLAH.COM — Laporan masyarakat berujung pada pengungkapan dugaan peredaran narkotika di Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar.
Polisi mengamankan dua pria berinisial SR (52) dan FA (27) di sebuah pos penjaga perkebunan sawit di Desa Tebing Lestari, Selasa (15/9/2026) malam.
Pengungkapan bermula dari informasi warga yang mencurigai adanya dugaan transaksi narkotika di pos perkebunan tersebut.
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti Polsek Tapung Hilir dengan melakukan penyelidikan di lapangan.
Kapolsek Tapung Hilir AKP Khairil, S.H. menginstruksikan Kanit Reskrim IPDA Hazli Murham, S.H. beserta tim opsnal untuk mendatangi lokasi.
Sekitar pukul 20.30 WIB, petugas tiba dan menemukan kedua pria tersebut berada di pos penjagaan. Polisi kemudian mengamankan keduanya dan melakukan penggeledahan dengan disaksikan aparat desa.
Dari penggeledahan itu, polisi menemukan 18 paket sabu dan satu butir ekstasi. Selain itu, turut diamankan dua telepon genggam, uang tunai Rp200 ribu dan satu helai tisu.
Barang bukti tersebut ditemukan di area tempat duduk pos penjagaan. Polisi selanjutnya membawa kedua pria itu beserta barang bukti ke Polsek Tapung Hilir untuk pemeriksaan.
Dalam pemeriksaan, polisi memperoleh informasi bahwa narkotika tersebut diduga berasal dari seseorang berinisial RN yang disebut berdomisili di kawasan Garuda Sakti, Pekanbaru.
Informasi tersebut masih didalami penyidik untuk mengungkap kemungkinan jaringan yang lebih luas.
Tes urine terhadap SR dan FA juga menunjukkan hasil positif metamfetamin. Polisi kini memproses perkara tersebut sesuai hukum yang berlaku.
Pengungkapan ini sekaligus menunjukkan pentingnya informasi masyarakat dalam membantu kepolisian memberantas peredaran narkotika.
Polisi mengimbau warga tidak ragu melaporkan dugaan aktivitas narkoba melalui petugas terdekat atau layanan 110.





