INGATLAH.COM – Operasi senyap yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, akhirnya terungkap sebagai bagian dari operasi tangkap tangan (OTT).
Di balik operasi tersebut, muncul fakta mengejutkan bahwa penyidik masih memburu Bupati Kuansing Suhardiman Amby dan Sekretaris Daerah (Sekda) Zulkarnaen yang hingga kini belum memenuhi panggilan penyidik.
Kepastian mengenai OTT itu disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (30/6/2026).
Menurutnya, operasi dilakukan secara tertutup di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi sebagai bagian dari proses penegakan hukum yang sedang berlangsung.
“Kami akan menyampaikan update terkait kegiatan penyelidikan tertutup yang dilakukan oleh KPK di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi atau Kuansing, Provinsi Riau,” kata Budi.
Dalam operasi tersebut, tim KPK mengamankan 10 orang. Sebanyak sembilan orang diamankan di Kuansing, sedangkan satu orang lainnya ditangkap di Jakarta.
Dari jumlah tersebut, lima orang langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Mereka terdiri atas tiga pihak swasta, seorang aparatur sipil negara (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing, serta seorang anggota keluarga dari penyelenggara negara di daerah tersebut.
Sementara itu, KPK masih berupaya menemukan keberadaan Bupati Kuansing Suhardiman Amby dan Sekda Zulkarnaen.
Keduanya dinilai memiliki keterangan penting yang dibutuhkan penyidik untuk mengungkap secara utuh perkara yang tengah diusut.
Budi meminta kedua pejabat tersebut bersikap kooperatif dengan segera memenuhi panggilan penyidik.
“KPK mengimbau kepada bupati dan sekda Kabupaten Kuansing agar kooperatif dan menyerahkan diri ke KPK karena keterangan dari bupati dan juga sekda dibutuhkan dalam proses hukum yang sedang berjalan di KPK saat ini,” tegasnya.
Meski telah mengonfirmasi adanya operasi tangkap tangan, KPK masih merahasiakan dugaan tindak pidana yang menjadi dasar operasi tersebut.
Lembaga antirasuah itu juga belum mengumumkan barang bukti maupun pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka.
Sesuai ketentuan yang berlaku, KPK memiliki waktu paling lama 1×24 jam setelah penangkapan untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan.
Operasi ini menjadi perhatian publik karena kembali menempatkan Riau dalam pusaran penindakan korupsi oleh KPK.
Masyarakat kini menunggu pengumuman resmi mengenai konstruksi perkara, barang bukti yang disita, serta pihak-pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum dalam kasus tersebut.





