INGATLAH.COM – Ketua Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) Agam Solid, berinisial S (48), ditangkap polisi di Parik Putuih, Kabupaten Agam, pada Senin (2/9).
IPWL sendiri merupakan panti rehabilitasi bagi pengguna narkotika.
Penangkapan ini terjadi setelah S kedapatan menyimpan ganja dan dinyatakan positif narkoba berdasarkan hasil tes urine.
Kapolresta Bukittinggi, Kombes Pol Yessi Kurniati, melalui Kasat Narkoba AKP Syafri, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas tersangka.
Berdasarkan informasi tersebut, polisi melakukan penggerebekan di lokasi IPWL yang merupakan mess milik Pemkab Agam.
“Di tempat kejadian, kami menemukan barang bukti berupa 20 gram ganja. Menurut pengakuan tersangka, ganja tersebut merupakan sisa pemakaian,” ujar AKP Syafri, Selasa (3/9).
Syafri menambahkan, barang bukti tersebut didapat S dari seseorang berinisial R yang saat ini sedang dalam pencarian polisi.
Hingga kini, penyidik masih mendalami keterangan tersangka terkait kasus ini. S telah ditahan di Polresta Bukittinggi dan terancam hukuman penjara selama 5 tahun.(*)





