INGATLAH.COM – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI berhasil menyita uang sebesar Rp450 miliar dari PT Asset Pasific terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang.
Kasus ini terkait dengan tindak pidana korupsi pada kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang melibatkan PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau.
Penyitaan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan yang dikeluarkan pada 22 Juli 2024 oleh Direktur Penyidikan Jampidsus, serta Surat Penetapan Tersangka dan Surat Perintah Penyitaan yang dikeluarkan pada 19 September 2024.
Hal ini juga diperkuat oleh Penetapan Persetujuan Penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 25 September 2024.
Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar, menjelaskan bahwa penetapan PT Asset Pasific sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti kuat dari hasil penyidikan sebelumnya.
“Penetapan ini didasarkan pada putusan Terpidana Raja Thamsir Rachman, mantan Bupati Indragiri Hulu (1999-2008), dan Terpidana Surya Darmadi, bos PT Duta Palma Group,” ujar Harli, Senin (30/9).
Selain PT Asset Pasific, penyidik juga menetapkan lima korporasi lain sebagai tersangka dalam kasus yang sama, yaitu PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, dan PT Kencana Amal Tani.
Semua perusahaan tersebut diduga terlibat dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dan pengolahannya di kawasan hutan di Kabupaten Indragiri Hulu secara ilegal.
“Penyidik juga menetapkan PT Darmex Plantations sebagai tersangka dalam tindak pidana pencucian uang. Enam perusahaan tersebut secara ilegal mengelola lahan sawit di kawasan hutan, dan hasil dari kejahatan tersebut dialihkan kepada PT Darmex Plantations, lalu disamarkan melalui PT Asset Pasific sebesar Rp450 miliar,” tambah Harli.
Uang sebesar Rp450 miliar yang dialihkan ke PT Asset Pasific ini kemudian disita oleh penyidik sebagai hasil dari tindak pidana pencucian uang.
PT Asset Pasific dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penyitaan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah memberantas kejahatan korupsi dan pencucian uang yang melibatkan perusahaan besar di sektor perkebunan.(*)





