INGATLAH.COM – Kobaran api yang melahap sekitar empat hektare lahan di Desa Pemandang, Kecamatan Rokan IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu, Riau, kini berbuntut panjang.
Polres Rokan Hulu menetapkan pria berinisial JP sebagai tersangka dalam kasus Karhutla tersebut.
Perkara ini bermula dari informasi titik api yang diterima petugas pada 24 Agustus 2026. Polisi kemudian bergerak ke lokasi dan mendapati api membakar kayu-kayu bekas tebangan di kawasan lereng perbukitan.
Tak hanya menemukan bekas kebakaran, petugas juga menemukan sebuah pondok serta dua unit chainsaw di sekitar lokasi. Barang-barang tersebut kemudian diamankan untuk mendukung proses penyelidikan.
Dari hasil pendalaman, polisi mengarah kepada JP yang diduga menguasai lahan tersebut. Pada Jumat (4/9), JP mendatangi Polres Rokan Hulu dan menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
Setelah pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik menetapkan JP sebagai tersangka setelah memperoleh sedikitnya dua alat bukti yang dinilai cukup.
“Dari rangkaian penyidikan dan hasil gelar perkara, yang bersangkutan kemudian ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, Sabtu (5/9/2026).
Dalam penyidikan, polisi mengamankan dua chainsaw, tiga jeriken kecil berisi bahan bakar Pertalite, dua batang kayu bekas terbakar dan satu unit telepon seluler.
Polisi menduga perkara tersebut tidak hanya berkaitan dengan pembukaan lahan menggunakan cara membakar. Penyidik juga mendalami dugaan aktivitas mengerjakan, menggunakan dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah.
Kasus ini menjadi perhatian di tengah penanganan Karhutla di Riau. Kabid Humas Polda Riau Kombes Akmadi menegaskan bahwa setiap kebakaran yang memiliki indikasi tindak pidana akan ditindaklanjuti melalui proses hukum.
“Setiap indikasi pembakaran lahan akan ditelusuri dan apabila ditemukan unsur pidana serta alat bukti yang cukup, tentu akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Akmadi.
Menurutnya, penegakan hukum merupakan bagian penting dari strategi pencegahan Karhutla. Langkah tersebut diharapkan memberikan efek pencegahan agar masyarakat tidak memilih cara membakar ketika membuka atau mengelola lahan.
“Kami mengingatkan kembali bahwa membuka lahan dengan cara membakar adalah perbuatan yang dilarang. Jangan mengambil jalan pintas dengan membakar karena dampaknya bukan hanya terhadap lahan tersebut, tetapi juga masyarakat luas,” katanya.
Polda Riau dan seluruh jajaran pun akan terus mengintensifkan patroli, pencegahan, pemadaman, pendinginan serta penegakan hukum terhadap kasus Karhutla di berbagai wilayah Riau.





