RiauRokan Hulu

Mantan Kades Kepenuhan Raya Rohul Resmi Jadi Tersangka Dugaan Korupsi PADes 2012-2018

×

Mantan Kades Kepenuhan Raya Rohul Resmi Jadi Tersangka Dugaan Korupsi PADes 2012-2018

Sebarkan artikel ini

INGATLAH.COM – Mantan Kepala Desa Kepenuhan Raya, Ahmad Irfan resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan Pendapatan Asli Desa (PADes) Kepenuhan Raya tahun 2012 hingga 2018.

Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa (7/10) di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu (Rohul), Pasir Pengaraian.

Kepala Kejari (Kajari) Rohul, Rabani M Halawa saat dikonfirmasi melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Vegi Fernandez membenarkan adanya penetapan tersangka tersebut.

“Benar, AI (Ahmad Irfan, red) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyimpangan pendapatan asli desa pada Desa Kepenuhan Raya oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Rokan Hulu ,” ujar Vegi didampingi Kasi Pidsus Kejari Rohul, Galih Aziz, Rabu, 8 Oktober 2025.

Ia menambahkan, saat ini tersangka sudah dilakukan penahanan di Lapas Kelas II Pasir Pengaraian.

“Penahanan dilakukan agar proses penyidikan berjalan lancar dan menghindari hal-hal yang dapat menghambat jalannya perkara,” tambah mantan Kasi Perdata dan Tata Usaha (Datun) Kejari Bengkalis itu.

Baca Juga  Mobil Honda Mobilio Terbakar di Inhil, Kapolres Perintahkan Penyelidikan Intensif

Berdasarkan hasil penyidikan, Ahmad Irfan diduga melakukan penyimpangan dalam pengelolaan aset dan pendapatan desa yang bersumber dari kekayaan asli desa.

Dengan rincian berupa tanah kas desa seluas 22 hektare, terdiri dari sekitar 16 hektare kebun kelapa sawit dan sebagian lahan tanaman palawija, serta pendapatan dari tanah restan yang menjadi bagian dari PADes.

Namun, pengelolaan aset desa tersebut tidak dilakukan sesuai tupoksi dan prinsip tata kelola yang baik dan ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa.

“Sebagian hasil pengelolaan aset desa tidak disetorkan ke rekening desa atau tidak dicatat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), sehingga menimbulkan kerugian negara,” ungkap Vegi.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Inspektorat Daerah Kabupaten Rokan Hulu Nomor 700.1.2.2/ITDA-PKPT/LHA/153 tanggal 4 Agustus 2025,

Baca Juga  Kue Buah Inai, Camilan Khas Rokan Hulu yang Legit dan Gurih

“Kerugian negara akibat perbuatan tersangka mencapai Rp383.734.213,” tuturnya.

Dari hasil penyidikan dan bukti yang cukup, Kejari Rohul menerbitkan Surat Penetapan Tersangka Nomor Tap.Tsk-03/L.4.16/Fd.2/10/2025 tanggal 7 Oktober 2025.

“Penetapan ini dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup, sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),” jelas Kasi Intel.

Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, tersangka Ahmad Irfan ditahan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pasir Pengaraian, terhitung sejak tanggal 7 Oktober hingga 26 Oktober 2025.

“Atas perbuatannya, Ahmad Irfan disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” pungkasnya.