HukrimNasionalUtama

Bareskrim Bongkar Jaringan Judi Online yang Sebar Promosi Lewat Spam Komentar Medsos

×

Bareskrim Bongkar Jaringan Judi Online yang Sebar Promosi Lewat Spam Komentar Medsos

Sebarkan artikel ini
Bareskrim Bongkar Jaringan Judi Online yang Sebar Promosi Lewat Spam Komentar Medsos
Ilustrasi tangan diborgol.)ist)

INGATLAH.COM – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri membongkar jaringan perjudian daring yang memanfaatkan kolom komentar media sosial sebagai sarana mempromosikan sejumlah situs judi online.

Jaringan tersebut diduga menggunakan spam komentar untuk mengarahkan pengguna media sosial ke berbagai situs perjudian yang menawarkan permainan slot, kasino, hingga judi bola.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Adex Yudiswan, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan informasi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) pada Juni 2026.

Informasi tersebut berkaitan dengan maraknya komentar spam di sejumlah media sosial yang memuat promosi dan tautan menuju situs perjudian daring.

Menindaklanjuti laporan itu, Dittipidsiber Bareskrim Polri melakukan penyelidikan serta patroli siber untuk menelusuri aktivitas jaringan tersebut.

Baca Juga  Pj Wako Keluarkan SE Larangan Judi Online untuk Pegawai Pemko

“Dari hasil pemantauan, penyidik menemukan sejumlah akun yang menyebarkan spam komentar dan mengarahkan pengguna ke situs perjudian seperti Garam26, Sor54, dan Rawit14 yang terhubung dengan situs Pusat JP68,” katanya.

Aktivitas serupa kembali ditemukan dalam patroli siber pada Juli 2026.

Saat itu, penyidik mendapati peningkatan promosi situs judi online melalui spam komentar yang mengarahkan pengguna ke Paris52, Hantam01, dan Manis36 yang terhubung dengan Jari Bos.

Situs-situs tersebut menawarkan berbagai jenis permainan perjudian daring, mulai dari slot, kasino, hingga judi bola.

“Website perjudian online ini beroperasi skala nasional maupun internasional. Berdasarkan hasil pendalaman di lapangan oleh penyidik, ditemukan fakta bahwa pusat kendali dan operasional seluruh website tersebut berada di luar negeri,” kata Adex dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (3/9/2026).

Baca Juga  Perampokan Bersenjata Api di Dharmasraya, Warga Alami Luka Tembak

Untuk mencegah semakin banyak masyarakat yang mengakses situs tersebut, Dittipidsiber Bareskrim Polri telah mengajukan permohonan pemutusan akses atau take down kepada Kementerian Komdigi.

Langkah tersebut dilakukan agar situs-situs perjudian daring yang teridentifikasi dalam penyelidikan tidak lagi dapat diakses oleh masyarakat.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya Polri dalam menindak praktik perjudian daring yang terus berkembang dengan berbagai modus, termasuk memanfaatkan tingginya aktivitas pengguna di media sosial.