INGATLAH.COM – Bareskrim Polri tidak hanya membongkar jaringan judi online yang memanfaatkan media sosial sebagai sarana promosi.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) juga menangkap tiga orang yang diduga terlibat dalam jaringan pengelolaan rekening untuk menampung dan mengalirkan dana hasil perjudian daring.
Ketiga tersangka memiliki peran berbeda dalam jaringan tersebut, mulai dari pemilik rekening, pengumpul rekening, hingga penghubung antara pengumpul rekening dengan pihak lain yang disebut sebagai leader.
Pengungkapan kasus ini berawal dari Laporan Polisi Nomor LPA/197/2026 tertanggal 2 Juli 2026.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Adex Yudiswan, mengatakan tiga tersangka yang telah diamankan masing-masing berinisial TRN, TP, dan CR.
“Tersangka pertama, TRN, ditangkap penyidik pada 7 Juli 2026 di Depok, Jawa Barat. Ia diduga berperan sebagai pemilik rekening yang digunakan untuk menampung dana dari aktivitas perjudian daring, katanya
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit telepon seluler, satu Kartu Tanda Penduduk (KTP), satu akun mobile banking, serta satu akun dompet digital DANA.
Pada hari yang sama, penyidik juga menangkap tersangka berinisial TP di Jakarta.
“TP diduga berperan sebagai kapten atau koordinator dalam pengumpulan rekening yang digunakan untuk mendukung operasional jaringan perjudian daring tersebut,” ungkapnya.
Dari tangan TP, penyidik menyita satu KTP, sembilan buku rekening atau buku ATM, serta 24 kartu ATM.
“Sementara tersangka ketiga, CR, ditangkap pada 12 Juli 2026 di Cianjur, Jawa Barat. Ia diduga berperan sebagai penghubung antara kapten rekening dengan pihak yang disebut sebagai leader dalam jaringan tersebut,” jelasnya
Dari tangan CR, polisi menyita satu KTP, sembilan buku ATM, 24 kartu ATM, serta uang tunai sebesar Rp30 juta.
Ketiga tersangka kini telah diamankan dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Penyidik masih terus mendalami peran masing-masing tersangka, termasuk menelusuri aliran dana serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan pengelolaan rekening untuk aktivitas perjudian daring tersebut.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya Bareskrim Polri dalam membongkar jaringan judi online, termasuk pihak-pihak yang diduga berperan dalam menyiapkan dan mengelola rekening sebagai sarana transaksi keuangan jaringan tersebut.





