HukrimPekanbaruRiau

Kejari Pekanbaru Hentikan Perkara IRT Pengambil 190 Kg Berondolan Sawit Lewat Restorative Justice

×

Kejari Pekanbaru Hentikan Perkara IRT Pengambil 190 Kg Berondolan Sawit Lewat Restorative Justice

Sebarkan artikel ini
Kejari Pekanbaru Hentikan Perkara IRT Pengambil 190 Kg Berondolan Sawit Lewat Restorative Justice
Kejari Pekanbaru Hentikan Perkara IRT Pengambil 190 Kg Berondolan Sawit Lewat Restorative Justice

INGATLAH.COM – Perkara pidana yang menjerat seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) bernama Herawati Harahap berakhir tanpa harus masuk ke ruang persidangan.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru menghentikan penuntutan terhadap Herawati melalui mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice (RJ).

Penghentian penuntutan ini dilakukan setelah Herawati dan pihak PT Surya Inti Sari Raya (SIR) mencapai kesepakatan perdamaian.

Perkara tersebut bermula dari pengambilan berondolan buah kelapa sawit milik perusahaan dengan berat mencapai 190 kilogram.

Penghentian penuntutan dilakukan bertepatan dengan momentum Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81.

Kepala Kejari Pekanbaru Marlambson Carel Williams melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Marulitua Johannes Sitanggang mengatakan, perkara Herawati telah memenuhi persyaratan untuk diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif.

Keputusan tersebut dituangkan dalam Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Nomor B-6261/L.4.10/Eoh.2/09/2026.

Surat ketetapan itu kemudian dimintakan penetapan kepada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

PN Pekanbaru selanjutnya menyatakan surat ketetapan penghentian penuntutan tersebut sah.

Pengadilan juga memerintahkan panitera untuk menyampaikan salinan penetapan kepada penuntut umum.

Dengan adanya penghentian penuntutan tersebut, Herawati tidak perlu menjalani persidangan.

Selama proses penyidikan hingga penuntutan, perempuan tersebut juga tidak pernah dilakukan penahanan.

Namun, Kejari Pekanbaru memberikan peringatan agar perkara serupa tidak kembali terjadi.

“Perkara ini tidak perlu dilanjutkan ke persidangan. Namun, saya tegaskan, mekanisme seperti ini hanya bisa sekali. Jangan sampai perbuatan ini terulang kembali,” tegas Marulitua, Rabu (2/9/2026).

Baca Juga  Kejari Pekanbaru Borong Empat Penghargaan pada Rakerda Kejati Riau 2025

Perkara tersebut bermula pada Rabu, 15 April 2026 sekitar pukul 09.30 WIB.

Saat itu, Herawati bersama suaminya, Irjab Siregar, dan anak-anak mereka dalam perjalanan pulang dari acara melayat keluarga di Perawang menuju Pekanbaru.

Mereka mengendarai mobil Nissan Livina warna hitam dengan nomor polisi BM 1513 LT.

Ketika melintas di Jalan Pemda, Kelurahan Tebing Tinggi Okura, Kecamatan Rumbai, Pekanbaru, Herawati turun dari mobil untuk menemani anak bungsunya buang air kecil.

Di lokasi tersebut, Herawati melihat sejumlah berondolan kelapa sawit berserakan di areal perkebunan PT SIR yang berada di tepi jalan.

Dari situlah muncul niat untuk mengambil berondolan tersebut.

Suaminya sempat melarang Herawati agar tidak mengambil buah sawit tersebut. Namun, larangan itu tidak diindahkan.

Herawati kemudian mengambil berondolan menggunakan tiga karung plastik bekas berukuran 50 kilogram yang berada di dalam mobil. Ia juga menggunakan sebuah ember putih yang berada di sekitar parit jalan.

Setelah tiga karung dan satu ember terisi, seluruh berondolan dimasukkan ke dalam mobil.

Aksi tersebut kemudian diketahui petugas keamanan PT SIR, Dodi Enda Ristianto, Rendi Hardi dan Muhammad Arif.

Herawati selanjutnya diamankan dan dibawa ke Polsek Rumbai.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, total berondolan sawit yang diambil mencapai 190 kilogram.

Pengambilan tersebut dilakukan tanpa izin dan mengakibatkan PT SIR mengalami kerugian sekitar Rp855.000.

Baca Juga  Polisi Sisir Bangkinang Tengah Malam, Geng Motor hingga Premanisme Dibidik

Meski demikian, perkara tersebut tidak berlanjut ke meja hijau setelah Herawati dan pihak perusahaan sepakat berdamai.

Proses perdamaian menjadi dasar bagi Kejari Pekanbaru untuk menghentikan penuntutan melalui mekanisme restorative justice.

Keadilan restoratif sendiri mengedepankan penyelesaian perkara dengan mempertemukan pihak-pihak yang terlibat untuk mencapai perdamaian dan memulihkan keadaan, dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam perkara ini, pihak PT SIR telah memaafkan perbuatan Herawati. Kesepakatan tersebut kemudian menjadi salah satu bagian penting dalam proses penghentian penuntutan.

Herawati pun menyampaikan terima kasih kepada Kejari Pekanbaru, Kajari, Kasi Pidum serta jaksa yang telah memberikan kesempatan kepadanya untuk menyelesaikan perkara melalui mekanisme RJ.

Ia juga mengapresiasi pihak PT SIR yang telah memberikan maaf.

“Saya ingin mengucapkan banyak terima kasih kepada Kejari, Bapak Kajari, Kasi Pidum, dan jaksa yang telah mengabulkan permohonan restorative justice saya. Saya juga mengucapkan banyak terima kasih kepada pihak PT SIR yang telah bermurah hati memaafkan saya,” kata Herawati.

Herawati berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

“Insyaallah saya berjanji tidak akan mengulangi perbuatan saya,” pungkasnya.

Penghentian perkara Herawati melalui restorative justice menjadi contoh penyelesaian perkara yang mengedepankan perdamaian dan pemulihan.

Dengan terpenuhinya seluruh tahapan RJ, perkara pengambilan 190 kilogram berondolan sawit tersebut resmi dihentikan dan Herawati tidak perlu menghadapi persidangan.