HukrimRiauRokan HilirUtama

Polres Rohil Tetapkan Buruh Tani sebagai Tersangka Karhutla 30 Hektare, Begini Kasusnya

×

Polres Rohil Tetapkan Buruh Tani sebagai Tersangka Karhutla 30 Hektare, Begini Kasusnya

Sebarkan artikel ini
Polres Rohil Tetapkan Buruh Tani sebagai Tersangka Karhutla 30 Hektare, Begini Kasusnya
Polres Rohil Tetapkan Buruh Tani sebagai Tersangka Karhutla 30 Hektare, Begini Kasusnya

INGATLAH.COM – Penyidik Satreskrim Polres Rokan Hilir (Rohil) meningkatkan penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kepenghuluan Raja Bejamu, Kecamatan Sinaboi, ke tahap penyidikan.

Dalam perkara yang mengakibatkan sekitar 30 hektare lahan terbakar tersebut, seorang buruh tani berinisial MA alias Ayar (28) resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Keptusan itu diambil setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan gelar perkara. MA awalnya berstatus terlapor dan kemudian diperiksa sebagai saksi dan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Informasi yang berhasil dihimpun, MA ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (26/8/2026).

“Setelah ditetapkan sebagai tersangka, yang bersangkutan kemudian dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Rohil AKP Kris Tofel, Kamis (27/8/2026).

Baca Juga  Listrik Padam Massal di Sumbar dan Riau, Begini Kata PLN

Usai penetapan tersangka, penyidik melanjutkan proses hukum dengan melakukan penyitaan terhadap barang bukti.

“Kami juga masih melengkapi alat bukti dan administrasi penyidikan,” ungkapya.

Barang bukti yang diamankan dalam perkara tersebut berupa tiga batang kayu yang terbakar, satu lembar hasil analisis penginderaan jauh citra satelit dan satu buah ember.

Penyidik selanjutnya melakukan koordinasi dengan ahli serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melengkapi proses penyidikan dan berkas perkara.

“Selanjutnya kami melakukan penyitaan barang bukti, koordinasi dengan ahli dan Jaksa Penuntut Umum, serta melengkapi administrasi penyidikan dan berkas perkara,” pungkas Kris.

Baca Juga  Karhutla 180 Hektare di Bengkalis Terungkap, Polisi Tangkap Pria 54 Tahun

Atas perkara tersebut, MA disangkakan melanggar Pasal 78 ayat (4) atau Pasal 78 ayat (5) juncto Pasal 50 ayat (2) huruf b Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Paragraf 4 Pasal 36 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang.

“MA juga disangkakan melanggar Pasal 98 ayat (1) atau Pasal 99 ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” pungkas AKP Kris Tofel.