RiauHukrim

Karhutla 180 Hektare di Bengkalis Terungkap, Polisi Tangkap Pria 54 Tahun

×

Karhutla 180 Hektare di Bengkalis Terungkap, Polisi Tangkap Pria 54 Tahun

Sebarkan artikel ini

INGATLAH.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis berhasil mengungkap kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang menghanguskan sekitar 180 hektare lahan di Desa Pedekik, Kecamatan Bengkalis.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial S (54) yang diduga kuat sebagai pelaku utama di balik kebakaran yang memicu kabut asap tersebut.

Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar, menegaskan bahwa status hukum S telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan ini dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang cukup dan melaksanakan gelar perkara pada 8 Juni 2026.

“Penetapan tersangka ini merupakan hasil dari rangkaian penyelidikan dan penyidikan yang komprehensif,” ujar Fahrian, Jumat (19/6/2026).

Peristiwa kebakaran tersebut bermula pada 18 Maret 2026 sekitar pukul 16.00 WIB. Saat itu, asap pekat terlihat membumbung dari kawasan Jalan Geriliya, Dusun IV Kelapa Sari, Desa Pedekik.

Baca Juga  Buntut Karhutla Rohul, Sekolah di Empat Kecamatan di Rohul Diliburkan

Keberadaan titik api pertama kali terdeteksi melalui aplikasi Dashboard Lancang Kuning yang memantau hotspot di wilayah Riau.

Menindaklanjuti temuan tersebut, tim Satreskrim langsung turun ke lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa sumber api berasal dari lahan yang dikelola oleh tersangka.

Di lokasi, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa sisa bibit kelapa sawit dalam polybag serta selang air yang telah hangus terbakar.

Untuk memperkuat pembuktian, penyidik juga melibatkan sejumlah saksi, ahli lingkungan, ahli kebakaran, hingga tim laboratorium forensik.

Hasil analisis menyimpulkan bahwa kebakaran tersebut terjadi akibat ulah manusia, bukan faktor alam.

Setelah seluruh bukti dinyatakan lengkap, tersangka S akhirnya ditangkap pada Kamis, 18 Juni 2026, dan kini telah diamankan di Mapolres Bengkalis.

Baca Juga  Remaja 15 Tahun Diduga Dicabuli, Polsek Tapung Hilir Tangkap Pria 31 Tahun

“Penyidik saat ini masih melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum,” jelas Fahrian.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 108 Jo Pasal 56 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, Pasal 99 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Pasal 308 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk tidak lagi membuka lahan dengan cara membakar, mengingat dampaknya yang sangat merugikan bagi lingkungan, kesehatan, dan perekonomian.

Ia turut mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan indikasi karhutla maupun tindak kejahatan lainnya melalui Call Center Polri 110 atau layanan pengaduan resmi Polres Bengkalis.