INGATLAH.COM – Program Green Policing yang digagas Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan mendapat perhatian dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Riau.
Program tersebut dinilai dapat menjadi langkah penting dalam memperkuat perlindungan lingkungan, termasuk menghadapi persoalan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Namun, WALHI mengingatkan agar penerapan Green Policing tidak hanya terlihat dalam bentuk kegiatan atau pernyataan, tetapi harus dibuktikan melalui tindakan hukum yang nyata di lapangan.
Direktur WALHI Riau, Eko Yunanda, mengatakan penanganan karhutla perlu diarahkan kepada pihak-pihak yang memiliki peran besar dalam terjadinya kerusakan lingkungan.
Salah satunya korporasi yang diduga terlibat dalam praktik perusakan lingkungan.
Menurut Eko, penanganan terhadap perusahaan selama ini belum sepenuhnya memberikan efek jera.
Karena itu, proses hukum dinilai harus berjalan hingga menghasilkan sanksi yang benar-benar memberikan dampak.
“Kalau kita memandang Green Policing, harapannya tidak sekadar di permukaan saja, tetapi harus ada tindakan yang lebih mendalam. Terkait karhutla, kami mendorong agar korporasi benar-benar ditegakkan hukumnya, bukan hanya diumumkan penyegelan atau pemantauan tanpa ada putusan yang memberi efek jera,” ujar Eko, Selasa (25/8/2026) di Pekanbaru.
Ia juga mempertanyakan pola pengawasan yang hanya berakhir pada tindakan administratif tanpa adanya kejelasan mengenai proses hukum berikutnya.
Menurutnya, apabila kondisi tersebut terus terjadi, langkah pencegahan karhutla dikhawatirkan tidak cukup kuat untuk mencegah kejadian serupa berulang.
WALHI Riau, lanjut Eko, akan tetap mengawasi pelaksanaan berbagai kebijakan pemerintah, termasuk program Green Policing yang dijalankan kepolisian.
Pengawasan tersebut dilakukan untuk memastikan program yang dicanangkan benar-benar menghasilkan tindakan nyata dalam perlindungan lingkungan dan penanganan karhutla.
“Semua inisiatif, baik dari kepolisian maupun pemerintah, tentu kami awasi. Jika tidak ada langkah konkret, maka itu akan kami kritisi,” tegasnya.
WALHI berharap penanganan karhutla di Riau tidak hanya dilakukan ketika kebakaran sudah terjadi.
Upaya pencegahan dan penegakan hukum juga dinilai harus diperkuat, terutama terhadap korporasi yang nantinya terbukti melakukan pelanggaran lingkungan.
Dengan demikian, Green Policing diharapkan tidak berhenti sebagai sebuah program, tetapi mampu mendorong penegakan hukum lingkungan yang konsisten, adil, dan memberikan efek jera.





