INGATLAH.COM – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Riau meminta pemerintah dan aparat penegak hukum lebih serius menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi berulang di wilayah konsesi perusahaan.
WALHI menilai penanganan karhutla selama ini masih banyak berfokus pada pelaku perorangan.
Sementara itu, perusahaan yang arealnya terindikasi terdapat titik panas dinilai juga perlu mendapat pemeriksaan dan penegakan hukum.
Direktur Eksekutif Daerah WALHI Riau, Eko Yunanda, mengatakan persoalan karhutla di Riau sudah berlangsung selama puluhan tahun dan bukan kejadian yang baru muncul dalam beberapa tahun terakhir.
“Riau dari tahun 1996 sampai 1997 kasusnya masih serupa, kebakaran hutan dan lahan. Ini menunjukkan lemahnya penegakan hukum,” kata Eko di Pekanbaru, Selasa (25/8/2026).
Berdasarkan catatan WALHI Riau, luas lahan yang terbakar di Provinsi Riau sejak Januari hingga Agustus 2026 telah mencapai lebih dari 16 ribu hektare.
Data pemerintah daerah mencatat luas lahan terbakar mencapai 16.277,50 hektare hingga Agustus 2026.
Dari hasil pemantauan dan analisis yang dilakukan, WALHI menemukan sebanyak 193 titik panas berada di 34 areal korporasi.
Areal tersebut terdiri dari perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) maupun Hak Guna Usaha (HGU).
WALHI kemudian menyoroti sejumlah perusahaan yang berdasarkan analisisnya mengalami kebakaran berulang.
Empat perusahaan yang disebut yakni PT RAPP Estate Sungai Mandau, PT Arara Abadi, PT Sekato Pratama Makmur, dan PT Mezkom Agro Sarimas.
Salah satu areal yang menjadi sorotan WALHI berada di PT RAPP Estate Sungai Mandau yang merupakan bagian dari APRIL Group.
Eko menyebut berdasarkan analisis WALHI, sekitar 600 hektare lahan di kawasan tersebut terbakar pada 2015.
Sementara pada 2026, WALHI kembali mengidentifikasi sekitar 71 hektare lahan yang terbakar.
Menurut WALHI, lokasi tersebut berada di kawasan yang berbatasan dengan sungai alami serta ekosistem Cagar Biosfer.
WALHI juga menyoroti PT Arara Abadi di Pelalawan yang merupakan bagian dari APP Group.
Dalam pemantauan WALHI, kebakaran di areal tersebut disebut terjadi berulang. Sekitar 59 hektare lahan tercatat terbakar dalam rentang 2015 hingga 2026.
Selain persoalan kebakaran, WALHI juga menemukan indikasi adanya penanaman kembali akasia di lokasi yang sebelumnya disebut terbakar dan berada di kawasan gambut.
“Yang menarik, selain ini merusak gambut, kami menemukan ada indikasi penanaman kembali akasia di lapangan,” ujarnya.
Di sisi lain, PT Arara Abadi juga diketahui terlibat dalam penanganan karhutla di Riau.
Pada Agustus 2026, perusahaan tersebut bersama Satgas Karhutla Riau mengerahkan tim pemadam dan helikopter water bombing untuk membantu menangani kebakaran di lahan masyarakat di luar konsesi yang berpotensi merambat ke kawasan perusahaan.
Perusahaan berikutnya yang disorot adalah PT Sekato Pratama Makmur, yang juga disebut sebagai bagian dari APP Group.
WALHI mencatat kebakaran di areal perusahaan tersebut terjadi berulang. Berdasarkan analisis yang disampaikan Eko, hampir 8.000 hektare lahan disebut terbakar pada 2015.
Sementara pada 2026, WALHI mengidentifikasi sekitar 115 hektare lahan kembali terbakar di kawasan tersebut.
WALHI menyebut lokasi kebakaran berkaitan dengan kawasan gambut dan ekosistem Cagar Biosfer.
PT Mezkom Agro Sarimas juga masuk dalam daftar perusahaan yang mendapat sorotan WALHI Riau.
Pada 2026, WALHI mengidentifikasi sekitar 164 hektare lahan di areal perusahaan tersebut terbakar. Lokasinya disebut berada berbatasan langsung dengan wilayah pesisir.
Menurut WALHI, kondisi tersebut perlu mendapat perhatian karena dapat meningkatkan risiko abrasi serta berdampak terhadap ekosistem pulau-pulau kecil di Riau.
Eko menegaskan penanganan karhutla tidak seharusnya hanya berhenti pada masyarakat atau individu yang berada di lapangan.
Korporasi yang arealnya terindikasi memiliki titik panas juga dinilai harus diperiksa.
“Jangan lagi hanya menyasar perorangan, tapi terhadap seluruh korporasi yang kita laporkan. Bahkan seluruh korporasi yang terindikasi hotspotnya harus diselidiki dan dilakukan penegakan hukum,” tegas Eko.
WALHI Riau meminta Kementerian Kehutanan serta Kementerian Lingkungan Hidup segera melakukan penyelidikan terhadap kebakaran yang terjadi di wilayah perusahaan.
Selain itu, pemerintah didorong mengevaluasi seluruh izin perusahaan di Riau. Jika ditemukan adanya pelanggaran lingkungan, WALHI meminta pemerintah memberikan sanksi, termasuk mencabut izin apabila pelanggaran memenuhi ketentuan.
Desakan yang sama disampaikan kepada Polda Riau agar proses penegakan hukum tidak hanya menyasar pelaku yang ditemukan di lapangan, tetapi juga melihat kemungkinan adanya keterkaitan dengan pengelolaan kawasan konsesi.
Sebelumnya, WALHI Riau juga telah menyoroti persoalan karhutla yang berulang di wilayah konsesi korporasi.
Dalam analisis yang dipublikasikan pada Maret 2026, WALHI menilai persoalan karhutla tidak cukup ditangani melalui pemadaman, tetapi membutuhkan penguatan penegakan hukum terhadap korporasi serta perlindungan ekosistem gambut.
Eko mengatakan pemerintah harus memastikan perusahaan menjalankan kewajibannya dalam mencegah, menangani, dan memulihkan lahan yang terbakar.
“Persoalan kebakaran hutan dan lahan itu bukan hal baru. Tidak ada keseriusan pemerintah terkait perbaikan tata kelola lingkungan hidup, baik pemulihan maupun perlindungan ekosistem gambut dan penegakan hukum yang menyasar langsung terhadap korporasi,” katanya.
WALHI Riau meminta pemerintah pusat bersama Pemprov Riau tidak hanya bergerak ketika kebakaran sudah terjadi.
Menurut WALHI, pembenahan tata kelola lingkungan, evaluasi izin, pemulihan ekosistem, serta penegakan hukum terhadap korporasi harus menjadi bagian penting dalam upaya mencegah karhutla kembali berulang.





