INGATLAH – Polisi mengungkap kasus dugaan pembunuhan terhadap dua perempuan di Jorong Sungai Tanang, Nagari Sungai Aua, Kecamatan Sungai Aur, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat.
Kedua korban masing-masing berinisial HP (65), ibu kandung tersangka, dan R (90), nenek tersangka.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan pria berinisial HB (32) sebagai tersangka.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto mengatakan kasus tersebut terjadi pada Senin (10/8/2026) sekitar pukul 20.30 WIB di rumah korban.
Kasus itu diungkap dalam konferensi pers di Mapolres Pasaman Barat, Senin (24/8), yang turut dihadiri Kabag Ops Kompol Fahrel Haris dan Kasat Reskrim Iptu A Agung Ngurah Santa Subrata.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, sebelum kejadian HB mengaku mengalami mimpi yang membuat tubuhnya terasa sakit. Setelah itu, muncul dorongan dalam dirinya untuk menyakiti ibu kandungnya.
Sekitar pukul 19.30 WIB, HB berjalan menuju rumah neneknya yang berjarak sekitar 30 meter dari tempat tinggalnya.
Sesampainya di rumah tersebut, HB melihat ibu dan neneknya baru selesai menunaikan shalat Isya.
Polisi menyebut HB kemudian mengaku merasakan sesak di dada dan tubuhnya terasa sakit. Dia lalu mengambil sebatang kayu bulat dan padat dari dapur dan membawanya ke ruang tengah.
HB kemudian memukul kepala ibunya menggunakan kayu tersebut sebanyak tiga kali hingga korban terjatuh.
Melihat ibunya dipukul, sang nenek berusaha memegang dan melindungi korban. Namun, HB kembali memukul kepala neneknya sebanyak tiga kali.
Kedua korban kemudian tergeletak di lantai dengan luka pada bagian kepala.
Setelah melihat ibu dan neneknya tidak bergerak, HB disebut duduk di samping kedua korban. Dia kemudian menangis sebelum meninggalkan rumah dan pergi menuju Ujung Gading.
Polisi yang menerima laporan kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian.
Barang bukti tersebut antara lain sebatang kayu bulat padat sepanjang sekitar 50 sentimeter, pakaian yang diduga bernoda darah, mukena, daster, kain sarung, dan celana pendek.
Sehari setelah kejadian, Selasa (11/8), polisi menangkap HB di sebuah rumah di Jorong Situak, Nagari Ujung Gading.
HB kemudian dibawa ke Mapolres Pasaman Barat untuk menjalani pemeriksaan.
Saat ini, tersangka ditahan di Rutan Polres Pasaman Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.





