HukrimBengkalisRiau

Polisi Gerebek Rumah di Bengkalis, 3 Paket Ekstasi Disembunyikan

×

Polisi Gerebek Rumah di Bengkalis, 3 Paket Ekstasi Disembunyikan

Sebarkan artikel ini

INGATLAH.COM – Upaya menyembunyikan narkotika di dalam rumah tak membuat aktivitas dua terduga pelaku luput dari pengintaian polisi. Satresnarkoba Polres Bengkalis menggerebek sebuah rumah di Desa Sebangar, Kecamatan Bathin Solapan, dan menemukan tiga paket diduga ekstasi seberat 5,25 gram.

Penggerebekan dilakukan pada Rabu (26/8/2026) sekitar pukul 03.30 WIB, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di Jalan Lintas Duri-Dumai Km 19.

Tim Opsnal Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan hingga mendatangi lokasi. Di dalam rumah, petugas mengamankan RI (38) dan SM (25).

Saat penggeledahan dilakukan, polisi menemukan dua paket diduga ekstasi berwarna kuning di bawah kulkas. Satu paket lainnya ditemukan terselip di dalam lemari. Total berat kotor barang bukti tersebut mencapai 5,25 gram.

Baca Juga  Dituding Bisa Atur Proyek di Pekanbaru, Kasi Penkum Kejati Riau: Ini Fitnah Keji

Polisi juga mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas kedua terduga pelaku, yakni plastik klip bening kosong, tisu putih serta tiga unit telepon genggam.

Kepada penyidik, RI dan SM mengaku mendapatkan barang diduga ekstasi tersebut setelah menjemputnya langsung dari seseorang berinisial E. Sosok E kini masih menjadi bagian dari pengembangan penyidikan.

Meski hasil tes urine keduanya negatif Methamphetamine dan Amphetamine, polisi tetap memproses keduanya sesuai hukum berdasarkan barang bukti dan hasil penyelidikan.

Baca Juga  Diduga Tampung HP Curian, Pria di Mandau Bengkalis Diciduk Polisi

RI dan SM kini diamankan di Mapolres Bengkalis bersama barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut. Keduanya dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 1 Tahun 2026, jo. Pasal 132 ayat (2) UU Narkotika.

Kasat Resnarkoba AKP Tidar Laksono menegaskan pemberantasan narkotika akan terus dilakukan. Ia juga meminta masyarakat tidak ragu melaporkan setiap dugaan peredaran narkoba melalui Call Center 110.