INGATLAH.COM – Konflik pengelolaan kebun sawit antara PT Agrinas Palma Nusantara dengan masyarakat di Batang Kumu, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau, memicu sorotan baru.
Juru Bicara warga, Abdul Aziz, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun tangan mengusut kemana perginya hasil kebun sawit yang dikelola perusahaan negara tersebut sejak lebih dari setahun lalu.
Tuntutan itu disampaikan Aziz di tengah memanasnya konflik. Sepekan lalu, 25 orang pekerja di lahan masyarakat yang dulu dikelola PT Torganda dan sejak lebih dari setahun lalu dikelola Agrinas, terluka parah akibat diserang sekelompok orang.
Aziz menyoroti dasar hukum Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dalam menyita kebun sawit tersebut.
Menurutnya, penyitaan dilakukan hanya berdasar Perpres Nomor 5 Tahun 2025 Tentang Penertiban Kawasan Hutan, bukan berdasarkan putusan pengadilan.
“Kami menemukan fakta bahwa penyitaan kebun sawit itu dalilnya karena berada di kawasan hutan. Tapi sampai hari ini kami belum menemukan bukti-bukti proses pengukuhan kawasan hutan itu,” ujar Aziz saat diwawancarai wartawan, Jumat (21/8/2026).
Ia mencontohkan Sumatera Utara. Kawasan hutan di sana baru ditunjuk lewat SK 923 Tahun 1982, lalu SK 44 Tahun 2005, dan SK 529 tahun 2014. Namun, proses penataan batas hingga pengukuhan belum pernah dilakukan.
“Kalau pengukuhan telah dilakukan, pasti ada yang namanya Berita Acara Tata Batas, ada peta tracking polygon dan peta temu gelang. Tapi sampai 2014 data itu tidak ada,” katanya.
Hal senada terjadi di Riau. Penunjukan kawasan hutan pertama kali dilakukan tahun 1984. Namun sampai 2016 statusnya masih penunjukan.
“Padahal masyarakat di Tambusai Utara sudah ada di sana sejak sebelum Indonesia merdeka. Mestinya proses pengukuhan sudah dilakukan, tapi ini tidak dilakukan sama sekali,” tegas Aziz.
Ia bahkan menyebut sudah mempertanyakan hal ini kepada Komandan Satgas PKH Mayjen Dodi dan Kepala Kejati Riau Sutikno pada 20 November 2025.
“Tapi sampai hari ini bukti-bukti proses pengukuhan itu tidak ada. Sementara, sejak PP 33 Tahun 1970 Tentang Pengukuhan Hutan, SK Dirjen Kehutan Nomor 85 Tahun 1974 tentang Pedoman Pengukuhan Hutan, SK Dirjen Kehutanan Nomor 102 Tahun 1983 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengukuhan Hutan, UU 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan, PP 44 Tahun 2004 Tentang Perencanaan Kehutanan, aturan tentang Kawasan Hutan harus dikukuhkan, telah wajib. ” ucapnya.
Bisa jadi lantaran status kawasan hutan yang tak jelas itu lanjut Aziz, Mahkamah Agung (MA), melalui putusan Nomor 885 dan 2904 memenangkan gugatan Koperasi Parsub dan Bukit Harapan di Sumut. MA menolak dalil Kementerian Kehutanan yang mengatakan bahwa kawasan hutan di sana berdasarkan Governement Besluit Nomor 50 tahun 1924.
“Artinya MA mengakui kalau di sana belum ada kawasan hutan. Di Riau juga hampir sama,” katanya.
Menurut Aziz, yang terjadi saat ini adalah “perampasan dengan dalil penegakan hukum, tapi justru melanggar hukum. Sebab itu tadi, tanpa bukti-bukti proses pengukuhan kawasan hutan, lahan-lahan kebun sawit orang diklaim kawasan hutan”.
Ia mempertanyakan mengapa Agrinas bisa mengelola kebun hasil sitaan sementara perusahaan itu tidak memiliki izin apa-apa. Sementara lahan-lahan perusahaan disita karena dianggap tidak memiliki izin di kawasan hutan.
“Kalau memang itu kawasan hutan, mestinya dihutankan kembali. Tapi justru diserahkan kepada Agrinas, lalu perusahaan ini boleh mengurus HGU di lahan sitaan itu. Pertanyaannya, kalau Agrinas bisa mengurus HGU di kawasan hutan, kenapa perusahaan lain tidak bisa? Toh juga kalau itu HGU, statusnya tetap lahan milik Negara,” ujar Aziz.
Selain legalitas, Aziz juga menyoroti keuntungan yang didapat Agrinas selama mengelola lahan sitaan itu. Ia menyebut perusahaan yang baru lahir Februari 2025 itu menerima mandat kelola 1,7 juta hectare kebun sawit.
Dalam RDP dengan Komisi VI DPR RI Juli lalu, Dirut Agrinas, Muhammad Abdul Ghoni menyebut dari 1,7 juuta hektar itu, yang bertutupan sawit hanya 730 ribu hektar. Selama periode Juni-Desember 2025, keuntungan yang didapat Rp2,7 miliar.
Sementara menurut Aziz, bila untung 1 hektare saja Rp1 juta, maka hasil dari 730 ribu hektare dalam 6 bulan seharusnya mencapai Rp 4,2 triliun.
“Taruhlah lahan itu di-KSO-kan oleh Agrinas dengan pola bagi hasil 55-45. Kalau Agrinas dapat 55 persen, berarti Rp550.000 dikali 1 bulan sudah Rp350 miliar. Kalau 6 bulan berarti Rp 1,8 triliun,” hitung Aziz.
“Rp 1,8 triliun ini, Agrinas enggak mikirin perawatan kebun, tukang panen, dan enggak mikirin tukang pruning. Sebab semua pekerja itu milik KSO. Jadi Agrinas sudah dapat untung bersih. Nah pertanyaan saya, kemana duit ini semua? Tak sulitlah menghitung itu. Bandingkan saja hasilnya dengan sebelum dikelola Agrinas. Pemilik lama pasti punya data,” tambahnya.
Agar semuanya terang benderang kata Aziz, dia berharap dan bermohon kepada KPK untuk segera menyelidiki ini. “Karena kerja-kerja Agrinas ini, sudahlah menyusahkan rakyat yang lahannya turut dirampas, juga telah merugikan Negara lantaran hasil kebun sawit itu entah ke mana,” ungkap Aziz.
Aziz kemudian memberi usul kepada Presiden Prabowo. Misalnya tidak merampas lahan, tapi mewajibkan pemilik kebun mengurus izin dan menyetor ke negara Rp500 per kilogram selama beberapa tahun.
“Ini untungnya udah jauh lebih banyak. Karena ya itu tadi, toh juga lahan-lahan yang dirampas ini, pemerintah membentangkan karpet merah untuk Agrinas memperoleh HGU atas lahan-lahan rampasan itu,” katanya.
Ia juga meminta para bupati dan wali kota di Riau dan Sumut membantu masyarakat yang kebunnya diklaim masuk kawasan hutan.
“Kepada para bupati maupun wali kota di Sumatera Utara dan Riau, saya sangat berharap bapak dan ibu semuanya membantu masyarakat. Sebab mayoritas masyarakat tidak mengerti apa itu kawasan hutan. Jangan takut untuk mengungkap kebenaran,” tutup Aziz.





