HukrimRokan Hulu

Warga Bantah Ada Mediasi, Sengketa Lahan Sawit di Rohul Kian Memanas

×

Warga Bantah Ada Mediasi, Sengketa Lahan Sawit di Rohul Kian Memanas

Sebarkan artikel ini
Warga Bantah Ada Mediasi, Sengketa Lahan Sawit di Rohul Kian Memanas
Warga Bantah Ada Mediasi, Sengketa Lahan Sawit di Rohul Kian Memanas

PEKANBARU – Sengketa pengelolaan lahan perkebunan kelapa sawit seluas sekitar 2.000 hektare di Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau, kembali memanas.

Warga membantah pernyataan PT Agrinas Palma Nusantara yang menyebut telah melakukan mediasi dengan masyarakat terkait konflik pengelolaan lahan tersebut. Warga justru menuding perusahaan memperkeruh situasi dan meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan keterlibatan sejumlah pihak dalam konflik di lapangan.

Juru Bicara Warga, Abdul Aziz, mengatakan masyarakat tidak pernah mengikuti proses mediasi sebagaimana yang disampaikan pihak Agrinas.

Pernyataan itu disampaikan Aziz saat ditemui wartawan, Selasa (18/8/2026).

“Bahwa Agrinas menyebut telah melakukan mediasi dengan masyarakat, itu sama sekali tidak benar. Yang ada justru, Agrinas melalui manajernya berinisial HM meminta agar masyarakat menyerahkan 20 persen dari hasil kebunnya kepada Agrinas,” kata Aziz.

Ia mempertanyakan dasar permintaan tersebut. Menurut Aziz, masyarakat selama ini tidak pernah dilibatkan dalam proses dialog yang dinilai adil dan terbuka.

Aziz juga mempersoalkan kewenangan PT Agrinas Palma Nusantara dalam mengelola lahan yang sebelumnya disita oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

“Kalau hanya karena pelimpahan dari Satgas PKH, kemudian Agrinas seolah-olah langsung merasa memiliki, hukumnya apa?” ujarnya.

Menurut Aziz, penyitaan lahan oleh Satgas PKH juga perlu dipertanyakan dasar hukumnya. Ia mengklaim penyitaan tersebut tidak didasarkan pada putusan pengadilan, melainkan pada penetapan kawasan hutan yang menurutnya belum didukung bukti proses pengukuhan kawasan hutan secara lengkap.

“Satgas PKH sendiri menyita lahan bukan berdasarkan putusan pengadilan, tapi hanya kehendak sendiri dengan alasan itu kawasan hutan, tanpa pernah menunjukkan bukti-bukti proses pengukuhan kawasan hutan itu sendiri,” katanya.

Aziz kemudian menyinggung sejumlah regulasi mengenai perencanaan dan pengukuhan kawasan hutan. Ia menilai status kawasan hutan di Riau perlu dibuktikan secara jelas sebelum dilakukan tindakan penertiban.

Ia juga mempertanyakan penggunaan peta sebagai dasar penyitaan lahan.

Baca Juga  Sabu Disembunyikan dalam Kaleng Rokok, 2 Pria Diciduk di Kampar

“Kalau memang penertiban kawasan hutan itu adalah penegakan hukum, buktikan kawasan hutan di Riau itu seperti apa. Jangan langsung main sita hanya bermodalkan peta,” tegasnya.

Selain persoalan status lahan, warga juga membantah klaim Agrinas yang menyatakan tidak memihak dalam konflik internal Koperasi Karya Bakti.

Aziz merujuk pada surat kuasa hukum Agrinas kepada Polres Rokan Hulu tertanggal 14 Agustus 2026. Ia mengklaim terdapat pernyataan dalam surat tersebut yang berkaitan dengan potensi konflik di lapangan.

“Sudah jelas secara tertulis kuasa hukum Agrinas menyatakan tidak akan bertanggung jawab kalau terjadi konflik berdarah. Itu makanya saya mengatakan menduga, kalau Agrinas ada di balik penyerangan itu,” ujar Aziz.

Meski demikian, tudingan tersebut masih berupa dugaan dari pihak warga dan perlu dibuktikan melalui proses penyelidikan aparat penegak hukum.

Aziz juga menyoroti persoalan internal Koperasi Karya Bakti yang sebelumnya menjadi mitra PT Torganda. Ia menduga adanya keterlibatan pihak Agrinas dalam pengelolaan koperasi tersebut.

“Kami menduga Agrinas telah menjalin kerja sama dengan pengelola Koperasi Karya Bakti. Apakah pengelola Koperasi Karya Bakti menjadi KSO-nya, ini yang tentunya membutuhkan penyelidikan dari aparat penegak hukum,” katanya.

Persoalan lain yang disoroti warga adalah hasil perkebunan yang mereka klaim tidak diketahui keberadaannya selama lebih dari setahun terakhir.

“Termasuk hasil kebun milik masyarakat yang tak jelas rimbanya lebih dari setahun belakangan,” kata Aziz.

  • Agrinas Klaim Sudah Lakukan Mediasi

Sebelumnya, PT Agrinas Palma Nusantara memberikan tanggapan terkait konflik di Kebun Batang Kumu, Kecamatan Tambusai, Rohul.

Sekretaris PT Agrinas Palma Nusantara, Bambang Agustian, mengatakan perusahaan mengetahui adanya dinamika dan konflik internal di lingkungan Koperasi Karya Bakti yang berkaitan dengan pengelolaan lahan plasma di wilayah Kebun Batang Kumu II, Regional 4 Riau.

Menurut Bambang, perusahaan telah melakukan koordinasi dan upaya mediasi bersama para pihak terkait. Agrinas juga berkoordinasi dengan aparat keamanan untuk menjaga situasi tetap aman dan kondusif.

Baca Juga  Pengelolaan Tidak Transparan, Ratusan Warga Senama Nenek Minta Kembalikan Lahan Sawit

“Perusahaan telah melakukan koordinasi dan upaya mediasi bersama para pihak terkait, serta berkoordinasi dengan aparat keamanan setempat guna menjaga situasi tetap aman dan kondusif,” kata Bambang dalam keterangan tertulis kepada ingatlah.com

Bambang menyebut benturan antarkelompok di lapangan telah menyebabkan sejumlah orang mengalami luka-luka. Perusahaan bersama aparat keamanan kemudian mengambil langkah untuk meredakan situasi dan memastikan korban mendapatkan penanganan medis.

Terkait dugaan tindak pidana dalam rangkaian konflik tersebut, Agrinas menyatakan telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan menyerahkan proses penanganannya sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami menegaskan bahwa PT Agrinas Palma Nusantara tidak berada dalam posisi untuk memihak kepada salah satu kelompok dalam konflik internal tersebut,” tegas Bambang.

Perusahaan, lanjut dia, menghormati proses hukum dan mendorong penyelesaian konflik melalui dialog serta mekanisme yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Agrinas juga mengaku terus berkoordinasi dengan aparat keamanan, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lainnya untuk menjaga keamanan serta kelancaran operasional di Kebun Batang Kumu II.

  • 25 Warga Terluka

Konflik tersebut sebelumnya memicu aksi penyerangan di area perkebunan sawit Afdeling 19 dan 21, Kecamatan Tambusai Utara, pada Jumat (14/8/2026).

Sebanyak 25 warga dilaporkan mengalami luka-luka dalam insiden tersebut. Juru bicara warga, Abdul Azis, menyebut para korban mengalami luka dengan tingkat keparahan berbeda. Bahkan, satu korban dilaporkan dalam kondisi kritis.

Menurut keterangan warga, para pelaku diduga menyerang menggunakan berbagai benda dan senjata, termasuk senapan angin.

Kasus penyerangan tersebut kini ditangani Polsek Tambusai Utara bersama Ditreskrimum Polda Riau. Polisi masih melakukan penyelidikan dan memburu pihak-pihak yang diduga terlibat.

Di tengah proses hukum yang berjalan, warga dan perusahaan sama-sama menyatakan perlunya penyelesaian konflik melalui mekanisme hukum dan dialog. Pembuktian atas berbagai tudingan yang muncul akan bergantung pada hasil penyelidikan dan proses hukum yang dilakukan aparat.