HukrimKamparRiau

Sabu Disembunyikan dalam Kaleng Rokok, 2 Pria Diciduk di Kampar

×

Sabu Disembunyikan dalam Kaleng Rokok, 2 Pria Diciduk di Kampar

Sebarkan artikel ini

INGATLAH.COM – Kaleng rokok yang terlihat biasa ternyata menyimpan empat paket sabu. Polisi membongkar modus tersebut setelah menangkap dua pria yang diduga terlibat peredaran narkotika di Kecamatan Kampa dan Tambang, Kabupaten Kampar.

Satresnarkoba Polres Kampar menangkap FR (35) dan RH (30) pada Selasa (11/8/2026) malam. Dari tangan keduanya, polisi mengamankan 35 paket sabu dengan berat kotor 37,37 gram.

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 20.40 WIB di sebuah rumah warga di Dusun II, Desa Pulau Birandang, Kecamatan Kampa.

FR diamankan di luar rumah, sedangkan RH ditemukan berada di dalam kamar. Polisi kemudian melakukan penggeledahan dengan disaksikan perangkat desa.

Baca Juga  Pesawat Tempur F-16 Lanud Roesmin Nurjadin Ikut Pantau Karhutla di Riau dari Udara

Sebanyak 31 paket diduga sabu ditemukan di atas tempat tidur di depan RH. Kepada petugas, RH mengakui narkoba tersebut merupakan miliknya.

Polisi kemudian mengembangkan pemeriksaan. RH mengaku masih menyimpan stok sabu lainnya di rumahnya yang berada di Kecamatan Tambang.

Petugas pun bergerak ke lokasi kedua. Di sana, polisi menemukan sebuah kaleng rokok Gudang Garam yang berada di atas meja kamar.

Kaleng tersebut dibuka. Polisi menemukan empat paket tambahan diduga sabu yang disembunyikan di dalamnya.

Total sabu yang diamankan mencapai 35 paket dengan berat kotor 37,37 gram. Polisi juga menyita tiga ponsel, alat timbang, perlengkapan pembungkus, uang Rp600 ribu, serta sepeda motor Honda Scoopy BM 5777 ZN.

Baca Juga  Transaksi Sabu Terendus Warga, Polisi Bekuk Pria 34 Tahun di Peron Sawit

Tes urine terhadap kedua tersangka menunjukkan hasil positif mengonsumsi sabu.

Kasat Resnarkoba Polres Kampar Iptu Rifles Bagariang mengatakan pihaknya tidak berhenti pada penangkapan kedua tersangka. Polisi kini memburu sosok yang disebut sebagai pemasok narkoba.

“RH mengaku mendapatkan pasokan dari seseorang dengan panggilan Adi yang berdomisili di Air Tiris. Kami masih melakukan pendalaman dan pelacakan,” kata Rifles.

Kedua tersangka telah diamankan untuk menjalani proses hukum. Polisi menjerat mereka dengan Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika beserta ketentuan hukum lainnya.