INGATLAH.COM – Gerak cepat Tim Opsnal Polsek Mandau membuahkan hasil. Berawal dari informasi warga, polisi mengungkap dugaan penyalahgunaan narkotika di Jalan Anggur Merah 1, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Bengkalis, Sabtu (15/8/2026) sore.
Seorang pria berinisial I (29) diamankan sekitar pukul 16.10 WIB. Dari tangannya, polisi menyita 21 paket yang diduga sabu dan dua bungkus yang diduga ganja.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Mandau AKP I Made Pasek Sarahdahtam Bendesa mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh personel Opsnal Polsek Mandau.
Petugas akhirnya mengamankan I di lokasi. Saat penggeledahan dilakukan, sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas narkotika ditemukan.
Barang bukti yang diamankan meliputi 21 paket diduga sabu, dua bungkus diduga ganja, satu unit handphone, uang tunai Rp740 ribu, satu unit sepeda motor Honda Beat dan dua dompet kecil warna pink.
Polisi kemudian menggali keterangan dari I. Dalam pemeriksaan awal, tersangka menyebut barang tersebut diperoleh dari pria berinisial JH. Polisi langsung memasukkan JH dalam DPO dan terus memburu keberadaannya.
Pengungkapan ini kini dikembangkan untuk membongkar mata rantai peredaran narkotika tersebut. Polisi tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
I bersama barang bukti telah diamankan di Polsek Mandau dan menjalani proses hukum sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolsek Mandau mengajak masyarakat menjadi mata dan telinga kepolisian dengan melaporkan setiap dugaan peredaran narkoba. Informasi dapat disampaikan melalui Call Center Polri 110.
Polisi menangkap satu tersangka. Pemasoknya diburu. Perang terhadap narkoba di Mandau berlanjut.





