HukrimIndragiri Hulu

Pengedar Sabu di Kebun Sawit Inhu Ditangkap, Sembunyikan Barang Bukti di Lubang Tanah

×

Pengedar Sabu di Kebun Sawit Inhu Ditangkap, Sembunyikan Barang Bukti di Lubang Tanah

Sebarkan artikel ini
Pengedar Sabu di Kebun Sawit Inhu Ditangkap, Sembunyikan Barang Bukti di Lubang Tanah
Pengedar Sabu di Kebun Sawit Inhu Ditangkap, Sembunyikan Barang Bukti di Lubang Tanah

INGATLAH.COM – Keberanian warga di Indragiri Hulu melaporkan dugaan peredaran gelap narkotika membuahkan hasil.

Terbaru, personel Polsek Kelayang berhasil membekuk seorang pengedar sabu yang menyembunyikan barang bukti di dalam lubang tanah di tengah kebun kelapa sawit, Senin (3/8/2026) malam.

Kapolres Indragiri Hulu AKBP Eka Ariandy Putra melalui Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran mengungkapkan penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang diterima sekitar pukul 19.30 WIB.

Warga mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di Desa Kelayang, Kecamatan Rakit Kulim.

“Kapolsek Kelayang Iptu Rudi Syahputra langsung memerintahkan Kanit Reskrim bersama tim untuk melakukan penyelidikan,” katanya.

“Dari hasil pemantauan, teridentifikasi pelaku berinisial DSD alias Ides yang kerap melakukan transaksi,” ujar Misran.

Tim kemudian bergerak menuju lokasi yang diduga menjadi markas pelaku, yakni sebuah pondok di kebun kelapa sawit miliknya.

Baca Juga  Sabu 1,12 Gram Disita, Dua Pria Positif Narkoba Diciduk Satresnarkoba Polres Bengkalis

Sekitar pukul 21.30 WIB, pelaku berhasil diamankan saat berada di bagian belakang pondok.

Dalam pemeriksaan awal, petugas menemukan tas selempang hitam milik pelaku yang berisi tujuh paket sabu yang disimpan dalam kotak rokok, uang tunai Rp2,2 juta, serta sendok pipet plastik.

Namun, pengungkapan belum berhenti di situ.

Pelaku akhirnya mengakui masih menyimpan sisa narkotika di dalam lubang tanah di sekitar kebunnya.

“Setelah digali, tim menemukan dua paket sabu tambahan, timbangan digital, serta sejumlah alat pembungkus,” jelasnya.

Dari hasil penyitaan, total narkotika jenis sabu yang diamankan mencapai berat kotor 15,46 gram.

Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda Supra Fit warna hitam tanpa nomor polisi yang diduga digunakan pelaku untuk mengedarkan sabu.

Baca Juga  Razia THM Pekanbaru, Empat Pengunjung Positif Narkoba dan Sabu Diamankan

Proses penangkapan dan penyitaan turut disaksikan oleh perangkat desa setempat.

Pelaku berinisial DSD alias Ides (45), seorang buruh tani warga Desa Kelayang, kini telah diamankan di Polsek Kelayang dan diserahkan ke Satresnarkoba Polres Inhu untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman hukuman penjara berat.

“Kami akan terus menyisir setiap celah peredaran narkoba, termasuk di wilayah terpencil. Kami juga mengapresiasi peran aktif masyarakat, karena sinergi menjadi kunci dalam memberantas narkotika di Inhu,” tegas Kapolres melalui Kasi Humas.