INGATLAH.COM – Kabar baik bagi masyarakat Riau yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau kembali menghadirkan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-69 Provinsi Riau.
Melalui program ini, pemilik kendaraan yang menunggak pajak dapat melunasi kewajibannya tanpa dibebani sanksi administratif berupa denda keterlambatan.
Kebijakan tersebut diharapkan mampu meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau, Ninno Wastikasari, mengatakan program pemutihan hanya akan berlangsung selama satu bulan, yakni sepanjang Agustus 2026.
“Rencana diberlakukan selama satu bulan saja, khusus pada bulan Agustus,” kata Ninno di Pekanbaru, Selasa (21/7/2026).
Berlaku 1–31 Agustus 2026
Ninno menjelaskan, program pemutihan akan dilaksanakan secara serentak di seluruh unit pelayanan Bapenda Riau mulai 1 Agustus hingga 31 Agustus 2026.
Ia mengajak masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan tersebut sebaik mungkin, mengingat masa pelaksanaannya terbatas dan tidak diperpanjang.
“Program berlaku pada 1 Agustus sampai 31 Agustus. Maka kami mengajak kepada seluruh masyarakat untuk memanfaatkan program dalam memperingati HUT Riau ke-69 ini,” ujarnya.
Program ini menjadi peluang bagi masyarakat yang selama ini menunda pembayaran pajak kendaraan karena besarnya denda yang terus bertambah.
Dengan adanya pemutihan, wajib pajak hanya perlu memenuhi ketentuan pembayaran sesuai skema yang telah ditetapkan pemerintah.
Penunggak Dua Tahun atau Lebih Dapat Keringanan
Selain penghapusan denda, Pemprov Riau juga memberikan pembebasan pokok pajak dengan syarat tertentu.
Fasilitas tersebut diperuntukkan bagi wajib pajak yang telah menunggak pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor selama dua tahun atau lebih sejak masa pajaknya berakhir.
Dalam skema yang diberlakukan, pemilik kendaraan tidak diwajibkan melunasi seluruh tunggakan pokok pajak dari tahun-tahun sebelumnya.
Mereka hanya perlu membayar pokok pajak untuk tahun terakhir yang tertunggak serta pokok pajak tahun berjalan.
“Pokok pajak kendaraan bermotor yang dibayar adalah pajak terutang tahun terakhir ditambah dengan pokok pajak tahun berjalan,” jelas Ninno.
Pemprov Riau berharap program pemutihan ini dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh masyarakat.
Selain memberikan keringanan finansial bagi pemilik kendaraan, kebijakan tersebut juga diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak tepat waktu sekaligus mendongkrak penerimaan daerah dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor.





