INGATLAH.COM – Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid akhirnya angkat bicara mengenai polemik ucapan matahari satu yang sering dibahas selama sidang.
Hal itu dijelaskannya saat diperiksa sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (2/7/2026).
Di hadapan majelis hakim, Abdul Wahid mengakui pernah mengucapkan istilah tersebut.
Namun, ia menegaskan bahwa kalimat itu sama sekali bukan dimaksudkan sebagai ancaman kepada jajaran bawahannya ataupun penegasan adanya sistem satu komando di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
Menurut Wahid, ungkapan matahari satu justru lahir dari nasihat mantan Gubernur Riau, Syamsuar yang disampaikan saat dirinya bersilaturahmi ke rumah Syamsuar pada momen Lebaran.
Ia mengungkapkan, saat itu Syamsuar mengingatkan adanya isu yang berkembang di lingkungan birokrasi mengenai istilah gubernur satu dan gubernur dua yang dinilai tidak sehat bagi jalannya pemerintahan.
“Benar, saya sampaikan itu. Karena saya dapat nasihat waktu Lebaran, saat saya berkunjung ke rumah Pak Syamsuar,” katanya.
“Beliau bilang banyak rumor adanya istilah gubernur satu dan gubernur dua. Itu tidak elok dalam pemerintahan. Karena itu saya hanya ingin menegaskan agar tidak ada lagi diksi tersebut,” ujar Abdul Wahid di hadapan majelis hakim.
Wahid menegaskan, ucapannya semata-mata bertujuan menghilangkan persepsi adanya dualisme kepemimpinan di lingkungan Pemprov Riau, bukan untuk memberikan tekanan kepada kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) maupun pejabat lainnya.
Ia juga membantah keras keterangan sejumlah saksi yang menyebut dirinya pernah menggunakan istilah satu komando dalam pertemuan bersama jajaran Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau.
Menurutnya, frasa tersebut tidak pernah keluar dari mulutnya dan tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.
“Kata satu komando, tidak ada. Tidak pernah saya ucapkan itu, ini adalah manipulasi,” tegas Wahid.
Pernyataan tersebut menjadi salah satu poin penting dalam agenda pemeriksaan terdakwa, mengingat sebelumnya sejumlah saksi mengaitkan istilah matahari satu dan satu komando dengan dugaan adanya instruksi pengumpulan dana operasional di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau.
Dengan penjelasan tersebut, Abdul Wahid berupaya meluruskan persepsi yang berkembang selama persidangan bahwa istilah yang pernah diucapkannya memiliki kaitan dengan dugaan praktik korupsi yang kini menjeratnya.
Hingga berita ini diturunkan, sidang dugaan korupsi dengan agenda pemeriksaan terdakwa masih berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.





