INGATLAH.COM – Persidangan perkara dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau M Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Dani Nursalam kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu (17/6/2026).
Pada agenda sidang kali ini, tim penasihat hukum menghadirkan empat saksi meringankan atau a de charge untuk terdakwa Abdul Wahid.
Keempat saksi tersebut masing-masing Liza Melianti, istri Marjani yang merupakan mantan ajudan Abdul Wahid, Arbet yang bekerja sebagai tenaga harian lepas di Badan Penghubung Provinsi Riau Perwakilan Jakarta.
Rafii yang pernah bertugas sebagai ajudan Abdul Wahid pada periode Februari hingga November 2025, serta Tata Maulana yang diketahui telah bekerja bersama Abdul Wahid sejak tahun 2011.
Para saksi dihadirkan untuk memberikan keterangan yang dinilai dapat mendukung pembelaan terdakwa dalam perkara dugaan korupsi yang saat ini tengah disidangkan.
Dalam persidangan yang berlangsung di ruang sidang Tipikor PN Pekanbaru, majelis hakim mendengarkan keterangan para saksi secara bergantian. Sidang turut dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU), tim penasihat hukum, serta para terdakwa.
Keterangan para saksi tersebut menjadi bagian dari proses pembuktian yang diajukan pihak terdakwa setelah sebelumnya JPU menghadirkan sejumlah saksi dan alat bukti untuk memperkuat dakwaan.
Perkara dugaan korupsi yang menjerat Abdul Wahid bersama dua terdakwa lainnya hingga kini masih terus bergulir.
Majelis hakim dijadwalkan melanjutkan persidangan dengan agenda berikutnya sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Sidang lanjutan ini menjadi salah satu tahapan penting sebelum majelis hakim nantinya mempertimbangkan seluruh fakta persidangan, keterangan saksi, dan alat bukti yang diajukan kedua belah pihak untuk mengambil keputusan dalam perkara tersebut.





