HukrimPelalawanRiau

Terungkap, Ini Identitas dan Peran Pelaku Begal Sadis di Pelalawan

×

Terungkap, Ini Identitas dan Peran Pelaku Begal Sadis di Pelalawan

Sebarkan artikel ini

INGATLAH.COM – Misteri identitas pelaku begal sadis yang menewaskan seorang kakak dan melukai adiknya di Kabupaten Pelalawan akhirnya terkuak.

Setelah sempat buron hingga ke Pulau Jawa, polisi berhasil mengungkap siapa saja pelaku di balik aksi brutal tersebut.

“Ada 4 orang yang ditangkap terkait aksi tersebut,” kata Kasatreskrim Polres Pelalawan, AKP Bayu Ramadhan Effendi.

Empat pria itu kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Mereka masing-masing berinisial BG (34), AS (36), K (30), dan S (36),” ungkapnya.

Keempatnya memiliki peran berbeda dalam kejahatan yang merenggut nyawa remaja bernama Julfan Setia Hulu (19).

Baca Juga  Mantan Gubri Abdul Wahid Diperiksa Sebagai Terdakwa di Tipikor Pekanbaru

AKP Bayu Ramadhan Effendi menjelaskan, BG berperan sebagai pelaku utama yang memukul korban menggunakan kayu.

Sementara AS bertindak sebagai eksekutor yang memastikan korban tidak berdaya, sekaligus mengikat korban menggunakan lakban.

Adapun tersangka K berperan menjual sepeda motor hasil kejahatan, sementara S diketahui sebagai penadah barang curian tersebut.

“Setiap pelaku memiliki peran masing-masing dalam aksi ini. Semuanya sudah kami amankan dan ditahan,” ujar Bayu.

Kasus ini menyita perhatian publik karena korban dan adiknya, Jelvin Hulu (14), sejatinya berniat membantu pelaku.

Baca Juga  8 Personel Polres Kampar Berprestasi Diganjar Penghargaan Kapolda Riau

Namun niat baik tersebut justru dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan aksi keji.

Peristiwa tragis ini terjadi di areal kebun sawit Desa Pangkalan Panduk, Kecamatan Kerumutan.

Julfan tewas akibat luka berat di kepala, sementara adiknya selamat meski mengalami luka di leher.

Sebelumnya, INGATLAH.COM memberitakan dua pelaku begal ditangkap di Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten.

Kini, seluruh pelaku mendekam di sel tahanan Polres Pelalawan dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut.