HukrimRiauUtama

Mantan Gubri Abdul Wahid Diperiksa Sebagai Terdakwa di Tipikor Pekanbaru

×

Mantan Gubri Abdul Wahid Diperiksa Sebagai Terdakwa di Tipikor Pekanbaru

Sebarkan artikel ini
Mantan Gubri Abdul Wahid Diperiksa Sebagai Terdakwa di Tipikor Pekanbaru
Mantan Gubri Abdul Wahid Diperiksa Sebagai Terdakwa di Tipikor Pekanbaru

INGATLAH.COM – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi yang menyeret mantan Gubernur Riau, Abdul Wahid, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (2/7/2026).

Dalam agenda persidangan hari ini, Abdul Wahid menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa setelah dua terdakwa lainnya, Dani M. Nursalam dan M. Arief Setiawan, lebih dahulu diperiksa pada Rabu (1/7/2026).

Persidangan yang menyita perhatian publik itu berlangsung dengan pengawalan ketat.

Hampir seratusan pengunjung memadati ruang sidang utama untuk menyaksikan langsung jalannya pemeriksaan terhadap mantan orang nomor satu di Provinsi Riau tersebut.

Majelis hakim mendalami sejumlah fakta yang sebelumnya terungkap dalam sidang pemeriksaan Dani M. Nursalam dan M. Arief Setiawan.

Baca Juga  Ajukan Eksepsi, Abdul Wahid Mulai Lawan Dakwaan KPK di Pengadilan Tipikor Pekanbaru

Dalam persidangan sehari sebelumnya, Dani yang merupakan mantan tenaga ahli gubernur mengungkap adanya pengumpulan dana hingga Rp1 miliar dari sejumlah pejabat di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Riau.

Dana itu disebut berkaitan dengan kebutuhan operasional tertentu.

Sementara itu, Arief Setiawan yang pernah menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau juga membeberkan mekanisme pengumpulan dana yang nilainya disebut mencapai Rp1,6 miliar.

Dalam keterangannya, Arief menyebut pengumpulan tersebut dilakukan atas permintaan Dani M. Nursalam dan bukan instruksi langsung dari Abdul Wahid.

Keterangan dua terdakwa itu menjadi salah satu fokus utama dalam pemeriksaan Abdul Wahid hari ini.

Baca Juga  Ibu Kandung Tersangka Kasus Tewasnya Anak 11 Tahun di Rohul Diperiksa Kejiwaan

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggali sejauh mana keterlibatan Abdul Wahid dalam dugaan praktik pemerasan anggaran yang terjadi di tubuh Dinas PUPR-PKPP Riau.

Sidang berlangsung tegang ketika majelis hakim beberapa kali mencecar Abdul Wahid terkait aliran dana dan dugaan perintah yang diduga berasal dari lingkaran terdekatnya.

Kasus ini menjadi perhatian besar masyarakat Riau karena menyeret nama besar di pemerintahan daerah.

Publik kini menanti bagaimana Abdul Wahid menjawab seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya, sekaligus menunggu fakta-fakta baru yang kemungkinan kembali terungkap dalam persidangan berikutnya.

Hingga berita ini diturunkan, pemeriksaan Abdul Wahid sebagai terdakwa masih berlangsung.