BANGKINANG – Satresnarkoba Polres Kampar kembali menorehkan keberhasilan dalam upaya memberantas peredaran narkotika. Dari pengungkapan empat laporan polisi (LP) kasus narkoba, petugas berhasil menangkap lima tersangka dan menyita ratusan gram sabu, ganja kering, serta pil ekstasi yang diduga siap diedarkan di wilayah Kampar dan Pekanbaru.
Lima tersangka yang diamankan masing-masing berinisial AL (41), PU (28), AN (41), JE (32), dan HE (40). Dua di antaranya diketahui merupakan residivis kasus narkotika. Selain menangkap para pelaku, Polres Kampar juga memusnahkan barang bukti narkotika dengan total berat hampir dua kilogram dalam kegiatan yang digelar di Aula Sanika Satyawada Polres Kampar, Jumat (5/6/2026) sore.
Wakapolres Kampar Kompol Rizky Hidayat mewakili Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan menjelaskan, pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari empat kasus narkoba yang berhasil diungkap dalam beberapa hari terakhir di wilayah Kabupaten Kampar hingga Kota Pekanbaru.
“Dari empat laporan polisi yang berhasil diungkap, kami mengamankan lima tersangka dan menyita barang bukti berupa 717,51 gram sabu-sabu, 6,37 gram ganja kering, serta enam butir ekstasi,” ujar Kompol Rizky Hidayat saat konferensi pers di hadapan awak media.
Kasus ini bermula pada Sabtu (30/5/2026) sekitar pukul 18.40 WIB ketika Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar menangkap AL dan PU di sebuah bengkel sepeda motor di Dusun IV Tarap Mulia, Desa Tarai Bangun, Kecamatan Tambang. Dari tangan keduanya, polisi menemukan sejumlah paket sabu yang kemudian mengarah pada pengungkapan jaringan yang lebih besar.
Hasil pemeriksaan terhadap kedua tersangka mengungkap nama AN sebagai pemasok. Petugas pun bergerak cepat dan berhasil menangkap AN di Desa Kualu, Kecamatan Tambang. Dari rumah tersangka, polisi menemukan puluhan paket sabu beserta alat yang digunakan untuk mengonsumsi narkotika.
Pengembangan kasus terus dilakukan hingga mengarah kepada HE dan kurirnya, AR, yang saat itu kedapatan membawa sabu seberat 12,77 gram. Dari rangkaian penyelidikan tersebut, polisi kemudian berhasil menangkap JE di kawasan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru.
Dari hasil interogasi terhadap JE dan HE, petugas memperoleh informasi mengenai lokasi penyimpanan narkotika di sebuah rumah kos di Kelurahan Tangkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 10 paket sabu dengan berat mencapai 687,20 gram serta sejumlah ganja kering yang diduga akan diedarkan kembali.
Kepada penyidik, JE mengaku memperoleh satu kilogram sabu dari seseorang yang tidak dikenalnya melalui sistem tempel di kawasan belakang Rumah Sakit Syafira, Pekanbaru. Keterangan tersebut kini masih didalami penyidik untuk mengungkap pemasok utama dalam jaringan tersebut.
Selain mengungkap jaringan peredaran narkoba, Polres Kampar juga melaksanakan pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan kasus dari Satresnarkoba dan jajaran Polsek. Pemusnahan dilakukan sebagai bentuk komitmen penegakan hukum sekaligus mencegah penyalahgunaan barang bukti yang telah disita.
Proses pemusnahan disaksikan oleh perwakilan Pengadilan Negeri Bangkinang, Kejaksaan Negeri Kampar, Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Kampar, penasihat hukum para tersangka, serta insan pers sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas penanganan perkara.
Wakapolres menegaskan, seluruh tersangka saat ini telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, penyidik masih terus melakukan pengembangan guna memburu pemasok utama dan memutus mata rantai peredaran narkotika yang masuk ke wilayah Kampar dan sekitarnya.
Narasi ini sudah memuat unsur 5W1H (What, Who, When, Where, Why, How) dengan gaya penulisan berita kriminal yang lugas, padat, dan mengalir seperti portal berita nasional.





