SELATPANJANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Meranti berhasil memulihkan kerugian keuangan negara sebesar Rp663,6 juta dalam kasus korupsi pengadaan bibit kopi liberika di lingkungan Dinas Permukiman Rakyat, Perumahan, Pertanahan dan Lingkungan Hidup (Perkimtan-LH) Kabupaten Kepulauan Meranti.
Pemulihan kerugian negara itu dilakukan setelah terpidana Kudrianto alias Anto menyerahkan pembayaran uang pengganti kepada jaksa eksekutor pada Senin (25/5), sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Pembayaran tersebut dilaksanakan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2712 PK/Pid.Sus/2025 tertanggal 2 Oktober 2025. Pengembalian uang pengganti ini sekaligus menandai tuntasnya kewajiban Kudrianto dalam mengganti kerugian negara akibat tindak pidana korupsi yang dilakukannya.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kepulauan Meranti, Muhammad Ulin Nuha, mewakili Kepala Kejari Ricky Makado, mengatakan pemulihan kerugian negara menjadi bagian penting dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi.
“Pengembalian uang pengganti ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dalam rangka memulihkan kerugian keuangan negara yang timbul akibat perbuatan terpidana,” ujar Ulin.
Menurutnya, keberhasilan tersebut menunjukkan komitmen Kejari Kepulauan Meranti tidak hanya dalam menghukum pelaku korupsi, tetapi juga memastikan kerugian negara dapat dikembalikan.
Ia menambahkan, pihak kejaksaan akan terus melakukan penelusuran aset (asset tracing) terhadap para terpidana korupsi guna memaksimalkan pemulihan kerugian negara.
“Bukan hanya perkara ini saja, kami akan terus melakukan upaya asset tracing terhadap para terpidana untuk pemulihan kerugian negara, khususnya dalam tindak pidana korupsi,” tegasnya.
Diketahui, Kudrianto merupakan Direktur CV Bintang Bersegi yang bertindak sebagai penyedia bibit kopi liberika dalam proyek pengadaan bibit tahun anggaran 2022 di Dinas Perkimtan-LH Kepulauan Meranti.
Dalam perkara tersebut, Kudrianto bersama mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perkimtan-LH Kepulauan Meranti, Sihazah, dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan bibit kopi liberika.
Kasus ini bermula dari pengadaan sebanyak 225.135 bibit kopi liberika dengan pagu anggaran mencapai Rp2,1 miliar. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan, hanya 116.112 bibit yang dapat dipertanggungjawabkan, sedangkan 109.023 bibit lainnya tidak terealisasi sesuai ketentuan.
Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp663.635.771 sebagaimana hasil audit yang dilakukan.
Atas kasus itu, Kudrianto dan Sihazah dijatuhi hukuman enam tahun penjara serta denda Rp200 juta subsidair enam bulan kurungan. Selain pidana pokok, Kudrianto juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar total kerugian negara yang kini telah dipulihkan sepenuhnya melalui eksekusi putusan oleh Kejari Kepulauan Meranti.





